Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Penyidikan Kasus Aset Ruko Simpang Tiga Jombang: Vendor Otomotif Mangkir Lagi Dari Panggilan Kejari

Achmad RW • Minggu, 24 Maret 2024 | 19:22 WIB

 

Beberapa vendor otomotif yang diduga melakukan kerjasama ilegal di Ruko Simpang Tiga Jombang dipanggil Kejari Jombang, tapi mangkir
Beberapa vendor otomotif yang diduga melakukan kerjasama ilegal di Ruko Simpang Tiga Jombang dipanggil Kejari Jombang, tapi mangkir
 

RadarJombang.id – Setelah mangkir di panggilan pertama, dua vendor otomotif yang diduga melakukan kerjasama ilegal dengan penghuni ruko simpang tiga Jombang kembali dipanggil Kejari Jombang.

Namun di panggilan kedua itu kedua vendor otomotif itu kembali mangkir tanpa alasan yang jelas.

Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan menjelaskan, pemanggilan kedua kepada dua vendor dilakukan Rabu (20/3) lalu.

Namun keduanya kembali mangkir tanpa keterangan dan tanpa penjelasan. “Ya mangkir saja, tanpa keterangan,” katanya kemarin (22/3).

Menanggapi itu pihaknya menyebut telah melayangkan panggilan ketiga.

“Sesuai prosedur, kami berikan panggilan kembali untuk kali ketiga, sekaligus pemanggilan terakhir,” lontarnya.

Jika dalam panggilan ketiga ini dua vendor tetap tak merespons, maka upaya paksa akan dilakukan.

“Ya aturannya kalau tiga kali dipanggil secara layak tidak hadir tanpa keterangan kami bisa melakukan pemanggilan paksa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, uang sewa aset ruko simpang tiga dikemplang.

BPK RI dalam laporannya menyebut ada kerugian negara hingga Rp 5 miliar akibat sewa ruko yang tidak dibayar sejak 2016 atau setelah masa hak guna bangunan (HGB) habis.

Baca Juga: Pemkab Masih Kaji Dokumen Perjanjian Baru untuk Sewa Ruko Simpang Tiga Jombang

Hingga Maret tahun ini, pembayaran yang disetor para penyewa ruko masih di angka Rp 872.050.000 atau kurang Rp 4.127.950.000. 

Dalam penyidikan kasus aset Simpang Tiga Jombang ini, puluhan orang telah menjalani pemeriksaan di kejari Jombang.

Sejumlah PNS Pemkab Jombang, pensiunan PNS Pemkab Jombang, penghuni ruko hingga sejumlah pihak yang dinilai terlibat juga telah diperiksa.

Hingga kini, Kejari hanya tinggal menunggu hasil audit keuangan selesai sebelum bisa menetapkan tersangka yang akan bertanggung jawab dalam pekara ini. (riz/bin/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#Kejari #otomotif #Jombang #ruko simpang tiga #mangkir #Vendor