RadarJombang.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Mojoagung Jombang dibekuk jajaran polres Sragen, Jawa Tengah karena kasus penipuan dan penggelapan.
Pasutri asal Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung Jombang ini dibekuk lantaran ulahnya menipu dan menggelapkan sepeda motor di Pasar Gondang Sragen, Jawa Tengah.
Uniknya pasutri asal Jombang ini menggunakan modus lowongan pekerjaan di medsos untuk tindakan penipuan dan penggelapan itu.
Pasutri yang ditangkap polisi di Jawa Tengah itu, adalah Rohmad Sholeh, 42, dan Titik Winarti, 35, warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Aksi terakhir mereka berlangsung pada Selasa 912/3) lalu di Pasar Gondang, Sragen,” terang Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana seperti dikutip dari Radar Solo (Jawapos Group).
Dalam kejadian itu, korbannya adalah Rina Fitriyanti, 18, warga Desa Kepuh, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Hari itu, Rina tertarik dengan lowongan yang disebarkan pasurti itu. Korban pun kemudian menawarkan untuk janjian bertemu di Pasar Gondang, Sragen. Saat pertemuan, korban dinyatakan diterima bekerja.
“Kemudian korban diminta masuk ke dalam pasar untuk belanja. Ketika korban lengah, sepeda motor dibawa pelaku,” lanjutnya.
Kasus itu, kemudian dilaporkan ke pihak berwajib hingga keduanya akhirnya berhasil diringkus.
“Pelaku akhirnya dibekuk di wilayah Blora, Jawa Tengah pada Senin (18/3),” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, diketahui kemudian pasutri itu juga telah melancarkan kegiatan serupa di lokasi lain.
Baca Juga: Manfaatkan Pekarangan, Pasutri Asal Jombang Sukses Panen Cuan dari Bunga Mawar
Seperti aksi pasutri itu melarikan Honda Vario warna hitam di Pasar Bunder Sragen, Senin (11/3).
Termasuk membawa kabur Honda Vario warna merah di Pasar Banaran, Sambungmacan.
Selanjutnya, kedua pelaku juga membawa kabur Honda Beat di Masjid Sambungmacan, Sabtu (16/3).
Setelah itu melarikan Honda Scoopy di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Minggu (17/3).
Kemudian beraksi di Rembang dengan membawa kabur Honda PCX.
“Dari pendalaman, sebagian barang hasil curian dijual di Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHP,” imbuhnya. (radarsolo/riz)
Editor : Achmad RW