Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Diperiksa di Persidangan, Pelaku Persetubuhan Kepada Anak di Jombang Akui Jual Siswi SMP Hingga 30 Kali

Achmad RW • Jumat, 22 Maret 2024 | 13:30 WIB
ilustrasi pencabulan anak. (jawapos.com)
ilustrasi pencabulan anak. (jawapos.com)

RadarJombang.id – MAA, 19, terdakwa kasus persetubuhan kepada siswi SMP di Jombang menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis (21/3).

Dalam sidang itu terdakwa juga mengakui seluruh perbuatannya yang menyetubuhi sang pacar.

Termasuk, terdakwa juga mengakui ulahnya yang telah menjual siswi SMP kelas 2 itu ke  sejumlah pria hidung belang.

“Jadi benar, hari ini (kemarin, Red) memang ada agenda sidang pemeriksaan terdakwa,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa itu, MAA sama sekali tak membantah keterangan korban dan apapun yang didakwakan kepadanya.

Ia mengakui telah menyetubuhi korban selama berpacaran.

Termasuk, saat ditanya perihal pengakuan korban yang pernah melakukan trafficking.

“Terdakwa mengakui kalau menjual pacarnya, diakui semua," lanjutnya.

Kendati demikian, Andie menyebut pengakuan terdakwa itu tak bisa diproses di persidangan.

Alasan utamanya, dalam persidangan itu JPU hanya mendakwa MAA dalam kasus persetubuhannya saja.

"Tapi kami JPU tentu tetap harus membuktikan dakwaan, soal persetubuhannya saja yang soal trafficking harus ada laporan dulu ke kepolisian untuk proses lagi,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Siswi SMP di Jombang yang Dijual Kekasihnya Dipastikan Tak Masuk dalam Dakwaan, Ini Penyebabnya

Sidang bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Pekan depan Insya Allah langsung tuntutan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, siswi  SMP di Jombang jadi korban persetubuhan dan dijual kekasihnya.

Terungkapnya perbuatan MAA, 19, kepada korban itu berlangsung akhir 2023 lalu.

Saat itu, orang tua siswi SMP di Jombang curiga dengan chat anaknya dengan seorang pria di media sosial dan kemudian menyelidikinya.

”Orang tuanya akhirnya tahu jika anaknya jadi korban persetubuhan dan kemudian melapor ke polisi. Kini kasusnya disidangkan di pengadilan,’’ kata  Kasipidum Kejari Jombang Andie Wicaksono.

Dalam perkara persetubuhan itu, JPU mendakwa MAA dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76d Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang pemeriksaan saksi dan korban Kamis (14/3), terungkap fakta baru. MAA tak hanya menyetubuhi Bunga, tapi juga menjual kekasihnya itu.

’’Pengakuan itu disampaikan korban di persidangan. Dia pernah ditawarkan terdakwa ke orang lain,’’ lontarnya.

Peristiwa itu berlangsung pada 2023 saat korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SMP. Selama 4 bulan, Bunga mengaku dijual MAA lebih dari 30 kali.

’’Pengakuan korban, tarifnya antara Rp 150 -Rp 200 ribu, dan yang mengatur terdakwa atau pacarnya itu,’’ imbuhnya. (riz/bin/riz)

Editor : Achmad RW
#pacar #Dijual #terdakwa #pria hidung belang #Siswi SMP