RadarJombang.id – Sungguh bejat keluan MAA, 19, warga Kecamatan/Kabupaten Jombang ini.
Ia, tega menyetubuhi seorang siswi SMP bahkan menjualnya ke sejumlah pria hidung belang.
Dugaan tindakan trafficking itu, dialami seorang gadis berusia 15 tahun asal Jombang.
Kasus itu, bermula dari terungkapnya perbuatan MAA, 19 kepada siswi SMP di Jombang yang tak lain kekasihnya itu akhir 2023 lalu.
Saat itu, orang tua siswi SMP di Jombang itu curiga dengan chat anaknya dengan seorang pria di media sosial dan kemudian menyelidikinya.
“Orang tuanya akhirnya menemukan kalau anaknya jadi korban persetubuhan dan kemudian melapor ke polisi hingga kini kasusnya disidangkan di pengadilan,” terang Andie Wicaksono, Kasipidum Kejari Jombang (18/3).
Dalam perkara persetubuhan itu, JPU mendakwanya dengan pasal pasal 81 ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 jo pasal 76d nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sidangnya masih berjalan, agenda terakhir kemarin itu pemeriksaan saksi dan korban,” lanjutnya.
Namun, dalam sidang pemeriksaan saksi dan korbn (14/3) lalu itulah terungkap fakta baru dalam kasus itu.
MAA, tak hanya menyetubuhi siswi SMP itu , ia juga menjual kekasihnya itu ke sejumlah orang.
“Pengakuan itu, diberikan korban di persidangan, dia pernah ditawarkan terdakwa ke orang lain,” lontarnya.
Baca Juga: Bejat! Oknum Wartawan Online di Jombang Cabuli Anak Tiri Lebih dari 4 Tahun
Peristiwa itu, disebut korban berlangsung pada 2023 lalu saat korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.
Selama 4 bulan, Bunga mengaku dijual MAA lebih dari 30 kali.
“Pengakuan korban terisnya antara Rp 150 -Rp 200 ribu, dan yang mengatur terdakwa atau pacarnya itu,” imbuhnya.
Hal itu, bahkan diakui terdakwa yang menyebut tak keberatan dengan keterangan korban di persidangan itu.
“Terdakwa mengakui kesaksian korban, namun pemeriksaan kepada terdakwa di persidangan baru dilakukan Kamis (21/3) mendatang,” pungkasnya. (riz)
Editor : Achmad RW