RadarJombang.id – ESW, 29, seorang SPG rokok warga Desa Kedawong, Diwek digerebek anggota Satresnarkoba Polres Jombang (12/3) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan ratusan botol miras yang dijual ESW.
"Pelaku ini SPG rokok namun juga penjual miras. Kita amankan di rumahnya," ujar AKP Komar Sasmito, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Jumat (15/03).
Komar menjelaskan, penggerebakan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas jual beli miras di bulan Ramadan.
Polisi pun bergerak Jumat (12/3) malam, sekitar pukul 21.00 menuju rumah korban dan langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, polisi berhasil menemukan ratusan botol miras berbagai merek.
Diantaranya 107 botol Alexis anggur hijau, 36 botol anggur merah Kawa-kawa dan 8 botol anggur merah Orang Tua.
Ratusan miras siap edar itu disimpan pelaku di dalam kardus.
“Total ada 151 botol miras berbagai merek berhasil kita amankan," kata Komar.
Ratusan botol miras itu kini telah disita polisi. Pelaku juga telah dimintai keterangan polisi untuk proses penyidikan.
"Pelaku kita jerat Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda No. 16 Th 2009 Perda Kab Jombang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol," pungkasnya. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW