Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Fakta Baru Kasus Ruko Simpang Tiga Jombang: Penyidik Kejari Temukan Kerjasama Ilegal yang Libatkan Pihak Ketiga

Achmad RW • Kamis, 14 Maret 2024 | 15:30 WIB

 

Ruko Simpang Tiga Jombang, Aset Pemkab Jombang yang kini jadi objek penyidikan Kejari Jombang.
Ruko Simpang Tiga Jombang, Aset Pemkab Jombang yang kini jadi objek penyidikan Kejari Jombang.

RadarJombang.id – Penyidikan aset pertokoan Simpang Tiga Jombang hingga kini masih bergulir di Kejari Jombang.

Tim penyidik juga menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus ruko simpang tiga Jombang, yakni dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam bentuk kerja sama yang diduga ilegal.

Penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terkait temuan dan fakta baru ini sembari menunggu hasil audit ruko simpang tiga Jombang rampung.

”Jadi memang sampai hari ini, kami masih melakukan penyidikan. Selain menunggu hasil audit, penyidik mendapatkan temuan baru dalam kasus ini,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Denny Saputra Kurniawan, Selasa (12/3).

Denny menyebut, temuan baru yang dimaksud itu, adalah adanya praktik kerja sama diduga secara illegal yang dilakukan para penghuni ruko setelah masa hak guna bangunan (HGB) habis di tahun 2016.

”Jadi, kami menemukan ada kerja sama dengan pihak ketiga yang masih berjalan meski kondisi HGB sudah habis masa waktunya. Jadi, diduga kerja sama ilegal,” lontarnya.

Pihaknya belum membeber secara jelas perihal bentuk kerja sama itu.

Apakah berupa pengagunan sertifikat tanpa izin, ataukah bentuk kerja sama sewa-menyewa tanpa seizin Pemkab Jombang selaku pemilik aset.

”Yang jelas kerja sama ini melibatkan pihak ketiga, dan kami sudah kantongi identitasnya,” lontarnya.

Denny bahkan menyebut telah melayangkan surat panggilan kepada pihak ketiga yang dimaksud itu.

Baca Juga: Hanya 8 Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang yang Bisa Ikut Perpanjangan Sewa di 2024, Lainnya Gimana?

Rencananya, mereka akan dipanggil untuk ikut diperiksa guna mendapatkan kejelasan.

”Panggilan sudah dilayangkan, kita akan mintai keterangan termasuk akan mengkroscek lagi besaran kerja sama yang diduga illegal itu,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Jombang kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait aset Ruko Simpang Tiga Mojongapit dan Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang.

Kejaksaan juga menggandeng auditor untuk mengaudit potensi kerugian negara.

Hingga kini mayoritas penghuni ruko keberatan melunasi tunggakan sewa ruko sesuai klaim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp 5 miliar.

Hingga Maret tahun ini di kisaran Rp Rp. 872.050.000. Sisa yang belum dibayar atau kekurangan berdasarkan penghitungan LHP BPK masih mencapai Rp 4 miliar lebih. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Jombang #penyidikan #ruko simpang tiga #kerjasama #ilegal