Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Vonis Banding Terlalu rendah, JPU Nyatakan Kasasi untuk Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang

Achmad RW • Sabtu, 9 Maret 2024 | 15:30 WIB
Mubin koruptor pupuk bersubsidi di Jombang saat ditahan di Lapas Jombang (21/7) lalu. Kini, permohonannya dikabulkan majelis hakim dan ia menjalani tahanan kota
Mubin koruptor pupuk bersubsidi di Jombang saat ditahan di Lapas Jombang (21/7) lalu. Kini, permohonannya dikabulkan majelis hakim dan ia menjalani tahanan kota

RadarJombang.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jombang resmi mengajukan kasasi atas putusan banding kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang dengan terdakwa Mubin.

JPU Kejari Jombang, menyatakan kasasi atas putusan majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur terhadap terdakwa Mubin, 53, pada Jumat (8/3).

JPU  menilai, vonis hukuman 1 tahun yang dijatuhkan pengadilan tinggi kepada terdakwa Mubin dalam pengadilan banding dinilai terlalu ringan.

”Jadi, kami sudah menerima salinan putusan banding dari pengadilan tinggi soal kasus korupsi pupuk bersubsidi. Terkait putusan itu tim JPU menyatakan melakukan kasasi,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan (8/3).

Keputusan untuk menempuh kasasi itu, lanjut Denny, dilakukan per Jumat (8/3).

JPU juga telah menyatakan permohonan kasasi itu melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

Alasan utama JPU melakukan kasasi, disebutnya karena putusan 1 tahun yang diberikan pengadilan tinggi, dinilai belum memberikan rasa keadilan.

”Berdasarkan ekspose pimpinan dan tim JPU, kami merasa belum memenuhi rasa keadilan, sehingga diambil langkah kasasi,” tegasnya.

Untuk diketahui, Mubin, 53,  adalah satu dari dua terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang tahun 2019.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, JPU pada Kejari Jombang  menjatuhkan tuntutan hukuman pidana 2 tahun dan 4 bulan penjara terhadap pengurus KUD ini.

Selain itu, Mubin juga dituntut membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp 232.061.373,605 dengan ketentutan harus dibayar setelah 1 bulan putusan pengadilan dan bisa digantikan penyitaan harta bendanya atau subsidair 1 tahun 3 bulan penjara.

Baca Juga: Vonis Ringan untuk Koruptor Pupuk Bersubsidi di Jombang Dinilai Jauh Dari Rasa Keadilan Publik

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan  vonis hukuman pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Terdakwa Mubin juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.868.800.

Sementara di tingkat banding, majelis hakim meringankan hukuman terdakwa Mubin. Yakni, hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Selain itu juga kewajiban membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 6.868.800 yang telah ia titipkan ke Kejari Jombang melalui kuasa hukumnya.

Putusan banding yang ringan untuk Mubin itu, dikarenakan majelis hakim pengadilan tinggi menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan primair yang diajukan JPU pada Kejaksaan Negeri Jombang. (riz/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Kejari #kasasi #Jombang #JPU #korupsi #Pupuk bersubsidi