Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sah! Dinkes Jombang Terbitkan SK Blacklist, Kontraktor Puskesmas Blimbing Kesamben Tak Bisa Lagi Ikut Tender Pemerintah

Ainul Hafidz • Kamis, 7 Maret 2024 | 14:00 WIB

 

Kondisi bangunan Puskesmas Blimbing, Kecamatan Kesamben Jombang yang masih setengah jadi. Proyek ini diputus kontrak karena kontraktor dinilai tak mampu mengerjakan hingga tutup tahun.
Kondisi bangunan Puskesmas Blimbing, Kecamatan Kesamben Jombang yang masih setengah jadi. Proyek ini diputus kontrak karena kontraktor dinilai tak mampu mengerjakan hingga tutup tahun.

RadarJombang.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang akhirnya mengeluarkan SK blacklist bagi kontraktor proyek rehabilitasi gedung Puskesmas Blimbing Kesamben.

SK blacklist dari Dinkes Jombang untuk kontraktor Proyek Blimbing Kesamben  itu sesuai rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat Jombang.

Bahkan surat sanksi Blacklist dari Dinkes Jombang untuk kontraktor Proyek Blimbing Kesamben untuk itu sudah dikirim ke LKPP.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Jombang Syaiful Anwar mengatakan, SK blacklist tersebut dikeluarkan setelah menerima rekomendasi dari Inspektorat Jombang.

Tindaklanjut langsung dilakukan dengan menerbitkan SK blacklist kepada kontraktor proyek.

”Jadi sudah kami terbitkan SK blacklist ke penyedia, juga sudah kita naikkan ke sistem,” katanya.

Menurut dia, surat tersebut juga sudah dikirim ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Jombang sebagai tembusan.

”Sehingga, kontraktor sudah tiak bisa ikut lelang paket proyek milik pemerintah,” ujar dia.

Sesuai dengan rekomendasi yang diterima, lanjut Syaiful, kontraktor tersebut tidak bisa ambil bagian selama satu tahun ke depan.

”Selama satu tahun mereka tidak bisa ikut (lelang paket pemerintah), dan sudah langsung ke link Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” pungkasnya.

Baca Juga: Kontraktor Proyek Pasar Perak Jombang Di-blacklist, Pemkab Jombang Ungkap Alasan Utamanya

Untuk diketahui, proyek rehabilitasi gedung Puskesmas Blimbing Kesamben resmi diputus kontrak Rabu (27/12) lalu.

Pemutusan kontrak dilakukan lantaran pelaksana tak bisa menuntaskan pembangunan hingga akhir tahun anggaran padahal sebelumnya sudah diberikan perpanjangan waktu.

Proyek ini menyedot anggaran dari APBD 2023 sebesar Rp 2.496.163.556. Pelaksana CV Wishitama dan Konsultan Perencana dari CV Tichan Jagad Hutama.

Sedangkan Konsultan Supervisi CV Elang Persada. Sesuai kontrak kerja, pengerjaan proyek dimulai 12 Juli 2023.

Waktu pekerjaan selama 135 hari kerja atau hingga 23 November 2023. (fid/bin/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#Puskesmas Blimbing Kesamben #blacklist #Jombang #kontraktor #dinkes