Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Sidang Vonis Guru SLB Cabul di Jombang Ditunda Lagi Sampai Pekan Depan

Achmad RW • Sabtu, 2 Maret 2024 | 18:34 WIB
ilustrasi vonis
ilustrasi vonis

RadarJombang.id – Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa KM, 53, oknum guru yang tega mencabuli siswi SLB di Jombang kembali ditunda, Kamis (29/2).

Alasan utama yang membuat sidang vonis itu ditunda, adalah hakim belum siap dengan materi putusan.

”Untuk vonis kepada guru SLB dalam kasus pencabulan kemarin sidang dimulai, namun agendanya ditunda kembali,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Andie Wicaksono.

Andie menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa KM, sebenarnya sudah sempat ditunda dari Selasa (27/2)  ke Kamis (29/2).

Namun, karena majelis hakim belum siap dengan vonisnya, sidang harus ditunda.

”Untuk sidang pembacaan vonis selanjutnya ditunda sampai Rabu (6/3) pekan depan,” lanjutnya.

Disinggung terkait restitusi yang diminta pihak korban kepada pihak terdakwa, Andie menyebut jika terdakwa dalam pembelaannya menyatakan menolak untuk membayar restitusi yang dituntutkan JPU kepadanya.

”Jadi, memang dia sempat menolak soal restitusi itu, tapi nanti tetap kita menunggu bagaimana keputusan dari majelis hakim,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KM, 53, oknum guru di salah satu SLB di Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi.

Ia dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap Melati, 17, (nama samaran) yang tak lain siswinya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tindakan pencabulan dialami korban di kelas.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Guru PNS yang Cabuli Siswi SLB di Jombang DIdakwa Pasal Berlapis

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu rekan korban tak sengaja mengambil gambar saat pencabulan berlangsung hingga dilaporkan ke pihak sekolah.

Pihak sekolah kemudian menghubungi keluarga korban yang kemudian melaporkannya ke Polres Jombang.

Dalam sidang terakhir, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain pidana penjara, ada juga tuntutan denda sebesar Rp 60 juta subsidair 3 bulan kurungan juga membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 3,2 juta. (riz/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#cabul #sidang #Jombang #Guru SLB #vonis