Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kejaksaan Belum Turun Periksa Pabrik Pupuk Ilegal yang Caplok JUT Petani di Mojoagung Jombang, Ini Alasannya

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 1 Maret 2024 | 13:50 WIB
Denny Saputra Kurniawan, Kasi Intelejen Kejari Jombang
Denny Saputra Kurniawan, Kasi Intelejen Kejari Jombang

RadarJombang.id – Rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menerjunkan tim mendalami polemik pendirian pabrik pupuk ilegal dan caplok JUT milik petani Desa Betek, Kecamatan Mojoagung belum konkret.

Meski begitu, Kejari Jombang menegaskan sudah membentuk tim dan dalam waktu dekat segera turun ke lapangan mengecek pabrik pupuk PT Maxxi Agri itu.

Kasi Intelijen Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawan mengatakan, hingga saat ini tim masih belum turun ke lapangan.

Baik untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait. ”Kita akan segera turun ke lapangan, secepatnya!,” tandasnya, Rabu (28/2).

Meski belum turun ke lapangan, Denny menyebut pihaknya juga sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan ke sejumlah OPD terkait.

”Kami sudah mengumpulkan data dari OPD terkait,” tegasnya.

Sementara itu, Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang mendorong permasalahan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Jombang.

”Apakah benar pabrik melanggar aturan yang menutup jalan usaha tani,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini sudah menjadi kewenangan dari pihak kejaksaan untuk menentukan apakah di sana ada pelanggaran hukum atau tidak.

”Kalau melanggar hukum ya harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dirinya mengungkapkan, selain itu dirinya juga heran sikap pemerintah tidak tegas menindak pihak pabrik nakal itu.

Baca Juga: Soal Pabrik Pupuk di Mojoagung Belum Miliki PBG, Satpol PP Jombang: Sudah Kita Panggil, Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen

Terlebih, telah diketahui pabrik itu belum mengantong izin akan tetapi sudah melakukan pembangunan, apalagi berdampak pada petani secara langsung.

”Apabila setelah diklarifikasi tidak mempunyai izin pemkab harus memberikan tindakan tegas,” katanya.

Apabila pemkab melakukan pembiaran, maka wibawa pemkab akan diinjak-injak para pengusaha yang melanggar aturan.

”Kami ingin meski itu perusahaan besar harus ditindak apabila melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (yan/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#Kejari #Mojoagung #Jombang #pabrik pupuk #Caplok #JUT #ilegal