Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Miris! Ada 45 Kasus Kekerasan Seksual di Jombang yang Tercatat di 2023, 33 Korbannya Anak-aak

Wenny Rosalina • Kamis, 29 Februari 2024 | 20:32 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (FOTO: Alfian Rizal/Jawa Pos)
Ilustrasi kekerasan seksual (FOTO: Alfian Rizal/Jawa Pos)

RadarJombang.id – Angka kasus kekerasan seksual sepanjang 2023 di Kabupaten Jombang masih tinggi.

Women's Crisis Centre (WCC) Jombang mencatat, ada 45 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Sebanyak 33 korbannya merupakan anak-anak.

’’Kasus kekerasan seksual yang dialami korban usia diatas 18 tahun ada 12 kasus,’’ kata Ana Abdillah, direktur WCC Jombang, kemarin.

Dari jumlah itu, 14 kasus sudah diadili di pengadilan. 9 lainnya masih proses hukum.

1 korban mengalami kendala pembuktian yang membuat laporannya terancam dihentikan.

1 korban pelakunya masih buron. 5 korban berakhir damai secara kekeluargaan.

Serta 9 korban memilih tidak melanjutkan kasusnya melalui proses hukum.

Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, beberapa mengalami kendala.

Ana menyebut, hal ini karena minimnnya pemahaman orang tua bahkan tenaga pendidik dalam upaya penyelesaian permasalahan anak.

Banyak yang menyelesaikan dengan cara menikahkan anak korban kekerasan seksual.

’’Padahal dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual menegaskan, tidak ada restorative justice dalam penanganan kasus kekerasan seksual,’’ jelasnya.

Baca Juga: Miris! Kasus Kekerasan Anak di Jombang Masih Tinggi, WCC Jombang: Setahun ada 33 Korban, 11 Diantaranya Hamil

Sementara 16 kekerasan seksual yang dialami korban usia diatas 18 tahun, 14 korban memilih tidak lapor karena sukarnya implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

’’Contohnya seorang janda dengan tiga anak yang diancam oleh suami sirinya untuk menyebarkan video telanjang. Laporan yang sudah dilakukan tak kunjung mendapat kejelasan penyelidikan kepolisian,’’ urainya.

Juga ada 34 kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tiga di antaranya dialami anak dan 31 lainnya dialami istri.

Ada yang mengalami kekerasan psikis, penelantaran, kekerasan fisik, hingga material rape (pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan).

Ada juga satu kasus dimana perempuan dipaksa melayani pasangannya saat sedang mengandung, hingga mengalami pendarahan dan komplikasi kehamilan.

"Mengakibatkan bayinya lahir prematur. Bahkan ada kasus, istri dipaksa aborsi oleh suaminya sendiri,’’ ulasnya. (wen/jif/riz)

Editor : Achmad RW
#anak #kekerasan seksual #Jombang #korban