RadarJombang.id - M Hasan Safi’i, 55, alias Daim pelaku pembunuhan keji terhadap Sapto Sugiyono, 46, harus menghabiskan masa tua tinggal di penjara.
Majelis hakim PN Jombang, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun kepada pelaku pembunuhan keji itu dalam sidang terakhir (28/2).
Sidang pembacaan putusan untuk kasus pembunuhan keji di Jombang digelar secara daring (28/2).
Terdakwa Daim mengikuti persidangan dari ruang lapas didampingi istri dan kuasa hukumnya.
Sementara JPU, mengikuti persidangan di Ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Jombang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Takwa.
”Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum,” ungkap ketua majelis hakim saat membacakan putusannya.
Terdakwa disebut telah merencanakan pembunuhan itu dilatari sakit hati dan merasa sering kali diancam korban.
Hal itu dibuktikan dengan terdakwa memesan senapan angin sebelum menghabisi nyawa korban.
”Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun penjara,” lanjutnya.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang membuat hilangnya nyawa seseorang.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Keji di Jombang Selesai Diperiksa Kejiwaannya, Hasilnya Begini
Yang meringankan, adalah karena terdakwa belum pernah dihukum dalam kasus pidana sebelumnya.
”Terdakwa dan JPU punya waktu 7 hari setelah putusan ini untuk menentukan sikapnya atas putusan ini. Dengan ini, sidang ditutup,” tandas Faisal sembari mengetuk palu sidang.
Vonis yang diberikan majelis hakim itu, sama persis dengan tuntutan yang sebelumnya diberikan JPU kepada Daim, yakni 18 tahun penjara.
”Jadi, seperti kita dengar tadi vonis dari majelis hakim conform dengan tuntutan kita sebelumnya,” ungkap Andie Wicaksono, ketua tim JPU dari Kejari Jombang.
Kendati demikian, Andie menyebut masih mengambil posisi pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
”Untuk JPU masih pikir-pikir, kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Sapto Sugiyono, 46, warga Dusun Sambong Duran, Desa/Kecamatan Jombang tewas dibunuh M Hasan Syafi’i, 55, alias Daim.
Daim yang tak lain tetangga korban, mengeksekusi Sapto pada Kamis (14/9) malam lalu.
Pembunuhan dilakukan di lingkungan tempat tinggal korban. Sapto tewas setelah ditembak pelaku menggunakan senapan angin.
Tembakan itu, mengenai bagian dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.
Tak hanya sampai di situ, pelaku juga menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu ke bagian kepala korban.
Korban mengalami luka parah dan meninggal di lokasi kejadian.
Baca Juga: Pembunuhan Keji di Jombang, Polisi: Kematian Sapto Dipicu Tembakan yang Tembus Tulang Belakang
Dalam persidangan, JPU menuntut Daim dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
Menurut JPU, Daim telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW