Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Selain Hukumannya Ringan, Koruptor Pupuk Bersubsidi di Jombang Ternyata Tak Ditahan di Lapas

Achmad RW • Jumat, 23 Februari 2024 | 13:59 WIB

 

Mubin koruptor pupuk bersubsidi di Jombang saat ditahan di Lapas Jombang (21/7) lalu. Kini, permohonannya dikabulkan majelis hakim dan ia menjalani tahanan kota
Mubin koruptor pupuk bersubsidi di Jombang saat ditahan di Lapas Jombang (21/7) lalu. Kini, permohonannya dikabulkan majelis hakim dan ia menjalani tahanan kota

RadarJombang.id - Mubin, terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019 di Kabupaten Jombang, ternyata sampai sekarang tak ditahan di lapas.

Meski sudah divonis lebih ringan 1 tahun penjara, namun korupyot pupuk bersubsidi di Jombang masih menikmati sebagai tahanan kota yang diputus PN Tipikor beberapa bulan lalu.

Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, beberapa waktu kemarin.

Terdakwa Mubin memang belum ditahan di lapas setelah penetapan sebagai tahanan kota.

“Untuk terdakwa Mubin sampai hari ini memang belum kembali ke lapas, masih tetap menjalani tahanan kota,” katanya kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin (22/2).

Eksekusi baru dilakukan kepada Mubin setelah ada keputusan yang inkrah dari pengadilan.

“Jadi ini masih banding, misalnya nanti ada upaya hukum lagi di Kasasi, ya masih harus menunggu putusan Kasasi,” lontarnya.

Baru setelah ada putusan inkrah, maka terdakwa korupsi pupuk bersubsidi itu harus menjalani vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.

“Untuk eksekusi nanti dihitung, dia sudah menjalani berapa dan kurangnya berapa,” tambah dia.

Denny menyebut, sesuai aturan meski menjalani hukuman sebagai tahanan kota dan tak ditahan di lapas, maka waktu yang dihabiskan juga dihitung masa tahanan.

Baca Juga: JPU Ajukan Banding Usai Putusan Ringan Koruptor Pupuk Bersubsidi di Jombang

“Tapi beda hitungannya, sesuai aturan tahanan sel dan tahanan kota bandingannya 1:5, 1 hari di sel itu sama dengan 5 hari di luar sel,” pungkasnya.

Untuk diketahui, salah satu terdakwa korupsi pupuk bersubsidi di Jombang, Mubin tak lagi ditahan di Lapas Jombang. I

a menjadi tahanan kota setelah permohonan pemindahan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Surabaya, Selasa (15/8) tahun lalu.

Putusan pemindahan sebagai tahanan kota itu berdasar penetapan Hakim Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa.

Alasannya, kondisi kesehatan Mubin jadi pertimbangan utama kendati statusnya sebagai terdakwa tidak hilang. (riz/bin/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#tahanan kota #lapas #Jombang #terdakwa #Pupuk bersubsidi #ditahan #koruptor