Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Gangster Tim Guk Guk Bikin Onar Lagi di Jombang, 3 Anggotanya Asal Nganjuk Dibekuk Polisi

Achmad RW • Kamis, 22 Februari 2024 | 14:09 WIB

 

Ilustrasi gangster. 3 anggota  gangster asal Nganjuk dibekuk polisi usai mengeroyok pemuda Jombang.
Ilustrasi gangster. 3 anggota gangster asal Nganjuk dibekuk polisi usai mengeroyok pemuda Jombang.

RadarJombang.id - 3 remaja anggota gangster Tim Guk Guk asal Nganjuk kembali dibekuk Satreskrim Polres Jombang.

Ketiga anggota gangster ini dibekuk usai mengeroyok remaja lain di wilayah Jombang tanpa alasan jelas.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca menyebut, 3 anggota gangster yang dibekuk itu, adalah BSS, 17, asal Rejoso Nganjuk, MAR, 17, asal Berbek Nganjuk dan MAW, 17, asal Kertosono Nganjuk.

“Kejadian pengeroyokan itu dilakukan Sabtu (17/2) lalu, lokasinya di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak,” terang Sukaca.

Ia menyampaikan,  Sabtu malam lalu, sekitar pukul 23.00, korban bernama RAG, 17, warga Bandarkedungmulyo Jombang.

Malam itu, RAG bersama beberapa teman-temannya sedang dalam perjalanan untuk ngopi di wilayah Jombang kota.

“Namun malam itu sedang hujan, sehinga korban bersama tiga temannya yang lain kemudian berteduh di pinggir jalan di Desa Cangkringrandu,” lanjutnya.

Namun tiba-tiba, para tersangka bersama puluhan orang anggota gangster melakukan aksi konvoi dan melintas di jalan depan tempat korban berteduh.

“Namun tanpa sebab yang jelas, para korban didatangi pelaku yang kemudian melakukan aksi pengeroyokan,” imbuhnya.

Korban diserang pelaku dengan cara ditabrak motor, dipukul hingga dilempar dengan menggunakan batu.

“Akibat serangan itu korban melapor ke Mapolsek Perak, dan kami melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Baca Juga: Bacok Warga Seenaknya, Gangster Remaja Asal Jombang Diringkus Polisi

Dari penyelidikan, keesokan harinya, Minggu (18/2), tiga remaja asal Kabupaten Nganjuk itu berhasil dibekuk.

“Ketiganya pun mengakui perbuatan mereka, satu orang bertugas menabrak, satu memukul, satu melempar batu. Seluruhnya kini ditahan,” imbuh Sukaca.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (riz/bin/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#nganjuk #Jombang #Tim Guk Guk #remaja #keroyok #gangster