Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Enak Bos...! Koruptor Pupuk Bersubsidi di Jombang Kembali Dapat Kortingan Hukuman di Tingkat Banding

Achmad RW • Rabu, 21 Februari 2024 | 13:50 WIB
Mubin koruptor pupuk bersubsidi di Jombang saat ditahan di Lapas Jombang (21/7) lalu. Kini, permohonannya dikabulkan majelis hakim dan ia menjalani tahanan kota
Mubin koruptor pupuk bersubsidi di Jombang saat ditahan di Lapas Jombang (21/7) lalu. Kini, permohonannya dikabulkan majelis hakim dan ia menjalani tahanan kota

RadarJombang – Mubin, koruptor pupuk bersubsidi di Jombang dapat kortingan hukuman lagi di tingkat Banding.

Pengadilan Tinggi Jatim menjatuhkan vonis banding yang kembali lebih ringan dari vonis Pengadilan Tipikor sebelumnya untuk koruptor pupuk bersubsidi Jombang itu.

Hal ini terpantau di laman sipp.pn-surabayakota.go.id. Putusan banding untuk perkara Mubin, telah diputuskan Selasa (20/2).

Putusan banding itu, bernomor putusan 3/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutuskan untuk menerima permintaan banding dari pihak penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum.

Dalam amar keduanya, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Desember 2023  Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair,” seperti tertulis di laman tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jatim menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menyetorkan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 6.868.800 yang diserahkan terdakwa melalui penasehat hukum, yang dititipkan pada penuntut umum untuk  disetorkan pada kas Negara,” tulis amar majelis hakim pada poin 5.

Hukuman itu tentu jauh lebih ringan dari putusan di pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Kami belum menerima salinan putusan dari pengadilan tinggi, namun akan segera kami cermati hasil putusan itu,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, saat dikonfirmasi, Selasa (20/2) sore.

Baca Juga: JPU Ajukan Banding Usai Putusan Ringan Koruptor Pupuk Bersubsidi di Jombang

Jika salinan sudah diterima, maka proses telaah akan dilakukan. Tindaklanjut juga akan segera diambil.

“Kami belum bisa sampaikan tanggapan, namun kalau nanti memang sudah diterima akan ditelaah dan diambil keputusan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mubin dan Sudiyanto adalah dua terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang 2019.

Keduanya mendapat vonis ringan dari Majelis Hakim pengadilan Tipikor  PN Surabaya. Vonis dari majelis hakim bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sudah ringan.

Terdakwa Mubin divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Mubin juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.868.800.

Putusan ini terjun bebas dari tuntutan jaksa sebelumnya, 2 tahun 4 bulan penjara.

Membayar kerugian negara sebesar Rp 232.061.373.605 dengan ketentutan harus dibayar setelah 1 bulan putusan pengadilan dan bisa digantikan penyitaan harta benda atau subsidair 1 tahun 3 bulan penjara.

Sementara Sudiyanto, divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Membayar uang kerugian negara sebesar Rp 259.235.593,445.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sudiyanto juga divonis membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 259.235.593.445.

Dengan ketentuan harus dibayar setelah 1 bulan setelah putusan. Atau jika tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan penjara. (riz/bin/riz)

Editor : Achmad RW
#banding #Jombang #Pupuk bersubsidi #kortingan hukuman #koruptor