Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kasus Mata Rusak Siswa SD di Jombang Masuk Mediasi Kedua Pekan Depan, Begini Kata Kuasa Hukum Pelaku

Achmad RW • Jumat, 16 Februari 2024 | 15:08 WIB
Kuasa hukum terlapor menunjukkan surat pernyataan perdamaian pertama yang dilakukan di sekolah
Kuasa hukum terlapor menunjukkan surat pernyataan perdamaian pertama yang dilakukan di sekolah

RadarJombang.id – Mencuatnya kasus rusaknya mata ID, salah satu siswa SD di Jombang direspons kuasa hukum pelaku.

Kejadian itu dinilai bukan merupakan tindakan bulliying melainkan kecelakaan. Pihaknya berharap kasusnya tidak berlanjut ke ranah hukum.

”Kami tetap berharap solusi dan tidak berlanjut ke proses hukum. Pekan depan adalah mediasi kedua, dan kami harap nanti kedua belah pihak bisa menemukan kesepakatan,” terang Suparno, kuasa hukum GN.

Menurutnya, orang tua GN tak menampik tindakan anaknya yang mengakibatkan kayu tersebut mengenai bagian mata korban.

”Jadi, terkait kejadian luka pada mata itu, kami dan klien kami selaku orang tua GN mengakui. Namun, itu adalah bentuk kecelakaan, bukan bullying,” terang Suparno kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Suparno membantah beberapa hal yang menurutnya tidak tepat dalam keterangan itu.

Misalnya dengan pembiaran yang dilakukan pihak sekolah dan kliennya.

”Kalau pembiaran saya kira tidak, sejak awal korban didampingi pihak sekolah juga kok, waktu ke rumah sakit Surabaya juga didampingi, dan kejadiannya bukan jam kosong, tapi pergantian pelajaran dan menunggu guru,” lontarnya.

Pihaknya juga menjelaskan, setelah kejadian itu, sebelumnya sudah ada perjanjian damai dan pemberian santunan melalui mediasi di internal sekolah.

”Ada surat perdamaiannya, masih kami simpan,” ungkapnya sembari menunjukkan surat yang dimaksudnya itu.

Dalam surat itu, disepakati beberapa hal mulai perpindahan kelas untuk ID, permintaan maaf dari GN.

Baca Juga: Mata Anaknya Rusak, Orang Tua Siswa SD di Jombang Bawa Kasusnya ke Ranah Hukum

Bahkan, beberapa  hari setelah peristiwa itu, GN memilih untuk keluar dari SD itu dan pindah sekolah.

”Anak GN sudah pindah sekolah, atas kemauannya sendiri, karena memang faktor psikologis dan kenyamanan,” lontarnya.

Selain itu, permintaan untuk pertanggungan pengobatan yang diminta keluarga ID, juga sudah diberikan dan disetujui dalam surat itu.

”Asuransi sudah diberikan sekolah juga, namun ternyata kasusnya berlanjut, sampai ada laporan juga ke aparat hukum setelah itu, padahal orang tua korban juga sudah tanda tangan,” lontarnya.

Suparno juga menyebut kini kasus itu sedang bergulir di Satreskrim Polres Jombang. Kendati masih dilakukan upaya mediasi.

”Kami tetap berharap solusi dan tidak berlanjut ke proses hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, mata siswa salah satu SD di Kecamatan/Kabupaten Jombang rusak setelah terlempar potongan kayu di dalam kelas saat jam kosong pada Selasa (2/1).

Orang tua korban menuntut biaya pengobatan anak sampai sembuh.

”Mata anak saya sampai sekarang belum sembuh, pengelihatannya tak lebih dari 20 persen,’’ ungkap EW, orang tua korban, kemarin. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#mata rusak #Jombang #kuasa hukum #Siswa SD