RadarJombang.id – Petugas dari Polsek Peterongan dan Satreskrim Polres Jombang membekuk tersangka dalam kasus gangster sadis di Jombang.
Para gangster sadis ini, bahkan melibatkan melibatkan sejumlah pemuda dan remaja di bawah umur.
Para pelaku ini, terhitung sadis karena tak segan menganiaya korbannya hingga luka parah hingga koma.
Salah satu anggota gangster sadis yang dibekuk polisi itu, adalah WN, 20, warga Tampingmojo, Tembelang, Jombang.
“Pelaku ditangkap pada (21/1) lalu di rumahnya, satu pelaku masih dalam pengejaran,” terang Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho di Mapolres Jombang (6/2).
Anang menjelaskan, para pelaku ini adalah kelompok gangster yang mengatas namakan dirinya sebagai Tim Guk Guk (TGG).
Mereka adalah sekumpulan pemuda dan remaja yang awalnya merupakan teman ngopi.
Namun sejak Desember itu, mereka membentuk TGG itu, mereka kemudian berkumpul untuk melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam.
“Dalam melaksanakan aksinya, mereka berkumpul di Jogoloyo. Kemudian bersama-sama berkonvoi dan membawa sajam, baik celurit, gir, pedang dan petasan,” imbuhnya.
Mereka, juga tak segan menyerang langsung siapapun pemuda yang ditemuinya.
Salah satunya, adalah M Didin, yang jadi korban serangan gangster ini saat sedang mengendarai motornya di Jl KH Romly Tamim (10/12/2023) lalu.
Baca Juga: Videonya Beredar, Dua Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gudo Jombang Dibekuk Polisi
“Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung karena serangan para pelaku ini, sehingga harus dilarikan dan dirawat di rumah sakit,” lontarnya.
Dari pengakuan tersangka, WN mengaku tak punya motif khusus dalam melancarkan aksinya.
Polisi, juga meringkus dua remaja lain yakni A, 17 dan B, 16, dua remaja asal Jombang.
Keduanya bersama WN dan sejumlah rekannya, melakukan aksi onar dengan membacok sejumlah pemuda lain tanpa alasan.
"Salah satu ada yang sampai koma di RSUD Jombang karena perbuatan para pelaku ini," imbuh Anang.
Para remaja ini memang sengaja membuat onar dengan berkonvoi di bawah pengaruh minuman keras sambil menyerang siapapun yang ditemuinya.
Bahkan, dari pengakuan pelaku, WN sudah beraksi di 3 TKP berbeda di Kecamatan Peterongan dan di Kecamatan Jogoroto.
Dari tangan mereka, polisi juga menyita sejumlah barangbukti berupa sajam jenis clurit, kaos hingga sepeda motor yang digunakannya beraksi.
“Pelaku kini ditahan, dia diancam dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara,” pungkasnya. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW