Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dukung Korban Pencabulan Guru SLB di Jombang Ajukan Restitusi, WCC: Itu Bentuk Keadilan Bagi Korban

Achmad RW • Sabtu, 3 Februari 2024 | 15:40 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual

RadarJombang.id – Upaya korban kasus pencabulan guru SLB di Jombang mengajukan restitusi (pengganti kerugian) mendapat dukungan dari Women's Crisis Center (WCC) Jombang.

Pihaknya berharap restitusi yang dituntutkan kepada oknum guru SLB cabul ini juga berkeadilan dan disetujui majelis hakim.

”Kami sangat berharap restitusi ini bisa masuk dalam tuntutan dan dikabulkan oleh majelis hakim ya, karena ini juga yang pertama di Jombang,” terang Direktur WCC Jombang Ana Abdillah.

Ana menyebut, restitusi itu adalah usulan dari korban dan pendamping yang sebelumnya disampaikan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Usulan itu, kemudian ditindaklanjuti dengan surat dari LPSK kepada JPU (jaksa penuntut umum).

”Jadi, restitusi itu adalah tambahan sanksi bagi terdakwa selain penjara akan ada ganti rugi yang nominalnya dirumuskan LPSK,” lanjutnya.

Restitusi, lanjut Ana, merupakan hak anak korban kekerasan termasuk kekerasan seksual yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Bentuknya juga berbeda dengan pidana denda.

”Jadi, nanti jumlah nominal uang yang diputuskan majelis hakim harus dibayar oleh terdakwa, tapi tidak diserahkan ke negara, namun diberikan kepada korban sebagai ganti rugi atas perbuatan terdakwa,” imbuhnya.

Kendati demikian, restitusi tak akan menghilangkan sanksi pidana kurungan penjara yang akan diberikan kepada terdakwa.

”Jadi, ini salah satu jalan keadilan untuk korban kekerasan sebenarnya. Secara pidana tetap jalan, namun korban juga mendapat haknya atas kerugian yang ia terima,” pungkasnya.

Baca Juga: Guru PNS Jombang yang Cabuli Siswi SLB Juga Terancam Dipecat, Tapi Harus Tunggu Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terdakwa KM, 53, oknum guru SLB yang tega mencabuli siswinya Kamis (1/2) ditunda.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutannya.

Salah satunya disebabkan upaya pihak korban mengajukan restitusi (penggantian kerugian).

”Jadi, tadi sidang tetap dilaksanakan. Namun, karena tuntutan belum siap, sidang akhirnya ditunda,” terang Kasi Pidum Kejari Jombang Andhi Wicaksono.

Andhi menjelaskan, korban melalui LPSK mengajukan restitusi kepada pihak terdakwa.

”Jadi memang ada pengajuan restitusi, sehingga kami harus memproses lagi ini,” lanjutnya.

Lantas berapa besaran restitusi yang diajukan korban melalui LPSK? Andhi menyebut hal itu belum bisa diutarakan.

”Untuk nominal restitusi masih dalam penghitungan LPSK. Sehingga nanti kalau sudah selesai akan dimasukkan dalam berkas tuntutan,” lontarnya.

KM, 53, sendiri, merupakan oknum guru di salah satu SLB di Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi.

Ia dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap Melati, 17, (nama samaran) yang tak lain siswinya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tindakan pencabulan dialami korban di kelas.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah satu rekan korban tak sengaja mengambil gambar saat pencabulan berlangsung hingga dilaporkan ke pihak sekolah.

Pihak sekolah kemudian menghubungi keluarga korban yang kemudian melaporkannya ke Polres Jombang. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#SLB #Guru #Jombang #restitusi #korban #pencabulan