Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tanpa PBG, Pabrik Pupuk yang Caplok JUT Petani di Jombang Masih Bebas Bangun Pabriknya, Pemkab Kemana?

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 2 Februari 2024 | 15:00 WIB
Meski ilegal dan tak punya PBG, pabrik pupuk di Mojoagung, Jombang masih bebas bangun tembok
Meski ilegal dan tak punya PBG, pabrik pupuk di Mojoagung, Jombang masih bebas bangun tembok

RadarJombang.id – Selain mencaplok jalan usaha tani (JUT), kegiatan perluasan bangunan pabrik pupuk milik PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung menabrak perda.

Pasalnya, kegiatan perluasan pabrik pupuk yang mencalok JUT juga belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) dari pemkab.

Anehnya, Pemkab Jombang hingga tak berani melakukan penindakan kepada pabrik pupuk yang terang-terangan melanggar aturan itu.

Seperti pantuan koran ini Kamis (1/2) kemarin. Tampak sejumlah pekerja sibuk mengerjakan bangunan kontruksi di dalam pabrik.

Terlihat mereka sibuk mengerjakan bagian atap gedung.  ”Sampai sekarang masih mbangun,” ujar M Okky Mabruri salah satu warga kemarin.

Dirinya juga heran, kenapa pembangunan masih berlanjut. Padahal informasi yang dirinya dapat masih belum mengantongi izin.

”Kemarin sudah saya tanyakan waktu rapat. Apakah pembangunan itu sudah ada izin atau belum?,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Kiki, sapaan akrabnya, pihak pabrik hanya menjawab saat ini sedang mengurus perizinannya.

”Jadi itu belum ada izin tapi sudah membangun,” bebernya.

Seharusnya, pembangunan dihentikan terlebih dahulu sebelum PBG diterbitkan.

”Ya harusnya dihentikan dulu. Jangan menyalahi aturan seperti itu,” tegasnya.

Baca Juga: Mediasi Buntu, Petani Ancam Demo Pabrik Pupuk yang Caplok JUT Petani di Jombang

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengatakan, untuk permohonan persetujuan bangunan gedung (PBG) belum masuk ke dinas teknis.

”Untuk perluasan pabrik itu masih belum masuk,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/2) kemarin.

Dirinya menambahkan, sehingga dipastikan kegiatan perluasan bangunan pabrik yang berada di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung itu belum mengantongi izin.

Karena Dinas PUPR belum memberikan rekomendasi. ”Ya seharusnya pembangunan dihentikan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Apabila kondisi di lapangan masih ada pekerjaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Jombang untuk melakukan penindakan.

”Nanti kita akan koordinasikan dengan Satpol PP untuk penindakannya,” pungkas Bayu.

Sebelumnya, pencaplokan jalan usaha tani (JUT) yang dibangun tembok pagar PT Maxxi Agri di Desa Betek mendapat sorotan keras dari kalangan praktisi hukum.

”Tindakan pihak pabrik membangun tembok di atas JUT atau di atas tanah yang bukan haknya tanpa izin itu sudah mengarah ke tindak pidana," tegas Akhmad Sholikhin Ruslie, praktisi hukum di Jombang.

Bahkan, lanjut Sholikhin, tidak hanya dugaan tindak pidana penyerobotan lahan saja.

Jika tanah yang dicaplok itu statusnya tanah kas desa, dan terbukti ada aliran penerimaan suap atau gratifikasi.

Terlebih jika terbukti ada uang yang mengalir kepada oknum pejabat tertentu, ranahnya bisa tindak pidana korupsi.

”Kalau ditemukan ada praktik suap, gratifikasi, itu ranahnya sudah korupsi," tegasnya.

Baca Juga: Ada JUT Dicaplok Pabrik Pupuk di Mojoagung, Kejari Jombang Segera Terjunkan Tim ke Lokasi

Menurut Sholikhin, salah satu hal mendasar yang harus juga dibuka secara terang, yakni terkait pendirian pabrik.

”Status perizinannya seperti apa, apakah itu di lokasi itu sesuai tata ruang masuk kawasan industri. Saya sendiri hampir yakin di lokasi itu peruntukannya bukan termasuk kawasan industri,” benernya.

Jika ternyata, lanjut Sholikhin, lokasi pendirian pabrik di luar kawasan industri, tentu pendirian pabrik menyalahi perda RTRW.

”Sehingga pendirian pabriknya bisa digugat di PTUN. Dan ketika sudah ada keputusan pengadilan yang sah, izin yang dikeluarkan statusnya batal demi hukum, artinya bisa dicabut," tegasnya.

Ia pun menyoroti sikap pemerintah yang terkesan mendiamkan permasalahan yang jelas-jelas merugikan petani.

Karenanya ia mendesak pemkab termasuk DPRD mengawal persoalan dengan serius.

”Pemda jangan hanya terkesan sebagai penonton gitu. Karena tanggung jawab administrasi tetap ada pada bupati yang didelegasikan kepada OPD, dan sistem pertanggungjawaban tersebut bukan personal tapi atas nama jabatan,” tegas Sholikhin. (yan/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#PBG #Mojoagung #Jombang #pabrik pupuk #JUT