RadarJombang.id - 2 pelaku mesum di kamar kos telah diproses polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kemarin, polisi juga masih mendalami dua penyedia kamar kos mesum itu yang juga ikut diamankan saat penggerebekan Senin (15/1).
Polisi, hingga kini masih melakukan pendalaman kepada sepasang kekasih yang jadi penyedia kamar kos mesum itu.
Kedua penyedia kamar kos mesum itu, juga disebut Polisi berpeluang jadi tersangka juga dalam perkara mempermudah seseorang berbuat mesum.
Dua orang yang diamankan sebagai penyedia kamar kos mesum itu, adalah Trias Primadona, 35, wanita asal Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Nganjuk.
Selain Primadona, polisi juga mengamankan kekasihnya yakni Ivan Abdul Aziz, 26, lelaki asal Desa/Kecamatan lengkong, Kabupaten Nganjuk.
“Jadi keduanya ini mengaku calon suami istri yang juga sebagai penyedia kamar kos itu, ada 5 kamar yang mereka sewakan di beberapa rumah situ,” terang kasatreskrim polres jombang akp sukaca.
Kendati sudah mengakui telah menyediakan kamar untuk pasangan mesum, polisi hingga kini belum menentukan status hukum kepada keduanya.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada keduanya, dua orang ini juga masih berada di kantor (mapolres Jombang.red,” imbuhnya.
Polisi menyebut, ada beberapa pertimbangan sebelum nantinya polisi akan ikut menjerat keduanya sebagai tersangka.
“Penyedia itu adalah rumah bukan rumah bordil secara legal, kami masih belum bisa menentukan tersangka. Kami masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan JPU,” lontarnya.
Baca Juga: Razia Rumah Kos, 10 Penghuni Kumpul Kebo Diamankan Satpol PP Jombang
Namun, jika nantinya terbukti dan memenuhi unsur, sukaca menyebut keduanya bisa dikenakan pasal 296 kuhp tentang mempermudah orang berbuat cabul.
“Karena itu kami masih harus berkoordinasi dengan JPU untuk memastikan sebelum nanti menentukan atau tidaknya dua orang ini sebagai tersangka,” pungkas sukaca. (riz)
Editor : Achmad RW