RadarJombang.id – Dari 7 pasangan mesum yang digerebek warga bersama aparat di perumahan DUsun buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Senin (15/1), sempat diserahkan ke polisi.
Namun, Polisi akhirnya memproses 2 dari 7 pasangan mesum yang digerebek warga bersama aparat di kamar kos itu.
Bahkan, 2 laki-laki yang terlibat aksi mesum di kamar kos itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi memang kemarin ada 7 pasangan yang ditangkap, 5 diserahkan ke satpol pp jombang karena usianya sudah dewasa, namun ada 2 pasangan kita proses,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca.
Pihaknya menjelaskan, 2 pasangan mesum itu dilakukan proses lebih lanjut karena si wanitanya merupakan wanita di bawah umur.
“Ya, jadi memang dua ini yang perempuan masih di bawah umur, yakni usia 14 dan 16 tahun, jadi yang laki-laki bisa diproses hukum,” tambahnya.
Setelah melalui proses penyelidikan, Polisipun akhirnya menetapkan dua laki-laki yang terlibat aksi mesum itu jadi tersangka.
Tersangka pertama, adalah ID, 19, warga Kecamatan Sumobito, Jombang. Ia adalah pasangan dari Mawar (nama samaran), 14, yang digerebek warga.
“Untuk tersangka pertama ini sudah dewasa memang, namun korbannya masih anak di bawah umur,” terang Sukaca.
Sementara tersangka ke dua, adalah AN, 16, warga Kecamatan Kesamben, Jombang yang merupakan pasangan Melati, (nama samaran,red), 16.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lontarnya.
Baca Juga: Sepasang ASN Mesum di Mobil, Aksinya Tertangkap Basah Polisi
Polisi, juga menjerat keduanya dengan pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.
“Untuk ancaman pidananya, penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Sukaca. (riz)
Editor : Achmad RW