RadarJombang.id – Hingga memasuki pertengahan Januari tahun ini, pembayaran tunggakan penghuni ruko Simpang Tiga Mojongapit masih stagnan.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang mencatat baru delapan ruko yang membayar lunas dari puluhan ruko di kawasan Pertokoan Simpang Tiga Mojongapit.
”Dari penutupan sampai sekarang belum ada tambahan lagi yang membayar tunggakan,” ujar Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
Terhadap delapan penghuni ruko yang sudah melunasi tunggakan, lanjut Suwignyo, diberikan izin untuk beroprasi.
Sedangkan, untuk yang belum membayar tunggakan, masih dilakukan penyegelan sampai menunggu hasil penyidikan yang dilakukan pihak kejaksaan.
”Saat itu delapan ruko itu sudah dibuka dan kembali beroperasi,” ungkapnya.
Untuk tahun ini, lanjut Suwignyo, akan dilakukan perpanjangan dengan nilai kontrak sesuai dengan SK bupati tahun 2022 lalu.
Namun, kesempatan ini hanya diberikan kepada para penghuni ruko yang sudah membayar tunggakan.
”Jadi ini kita akan mulai membahas perpanjangan kontrak dengan penghuni ruko. Nanti kita undang delapan orang ini untuk menindalkanjuti perpanjangan kontrak, apakah masih mau melanjutkan atau seperti apa,” ungkapnya.
Pihaknya tak menampik, saat ini masih ada satu penghuni ruko yang tetap beroperasi.
Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
”Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, insyallah dalam bulan ini hasilnya sudah selesai,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang akhirnya menaikkan status penanganan kasus Simpang Tiga Mojongapit ke tingkat penyidikan pada Agustus lalu.
Tim penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi, mulai dari unsur penghuni ruko, OPD terkait juga dari BPN.
Selain itu, penyidik juga menggandeng auditor untuk menghitung berapa kerugian keuangan negara dan dan sejauhmana potensi adanya kerugian perekonomian negara terhadap pemasukan yang seharusnya masuk ke kas daerah menjadi terhambat.
Hasilnya sebagai dasar penetapan tersangka. (yan/naz/fid)
Editor : Ainul Hafidz