RadarJombang.id – Penyerobotan jalan usaha tani (JUT) oleh pabrik pupuk PT Maxxi Agri di Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Jombang mendapat sorotan keras dari kalangan pakar hukum.
Akhmad Sholikhin Ruslie, pakar hukum dari Jombang menyebut dicaploknya JUt oleh pabrik pupuk itu bisa saja mengarah ke tindakan korupsi.
Pihaknya juga mendorong Pemkab Jombang lebih serius mengawal kasus pencaplokan JUT oleh pabrik pupuk itu.
”Pemda jangan hanya terkesan sebagai penonton gitu. Karena tanggung jawab administrasi tetap ada pada bupati yang didelegasikan kepada OPD, dan sistem pertanggungjawaban tersebut bukan personal tapi atas nama jabatan,” tegas Sholikhin.
Menurut Sholikhin, tindakan pihak pabrik pupuk mendirikan tembok pagar pabrik di atas JUT tanpa izin bisa memiliki konsekuensi hukum.
”Tindakan pihak pabrik membangun tembok di atas JUT atau di atas tanah yang bukan haknya tanpa izin itu sudah mengarah ke tindak pidana," tegas dosen Fakultas Hukum Untag Surabaya ini.
Bahkan, lanjut Sholikhin, tidak hanya dugaan tindak pidana penyerobotan lahan saja, tindakan itu bisa berujung korupsi.
Terlebih, jika terbukti tanah yang dicaplok itu statusnya tanah kas desa, dan terbukti ada aliran penerimaan suap atau gratifikasi yang mengalir kepada oknum pejabat tertentu.
”Kalau ditemukan ada praktik suap, gratifikasi, itu ranahnya sudah korupsi," tegasnya.
Menurut Sholikhin, salah satu hal mendasar yang harus juga dibuka secara terang, yakni terkait pendirian pabrik.
”Status perizinannya seperti apa, apakah itu di lokasi itu sesuai tata ruang masuk kawasan industri. Saya sendiri hampir yakin di lokasi itu peruntukannya bukan termasuk kawasan industri,” benernya.
Jika ternyata, lanjut Sholikhin, lokasi pendirian pabrik di luar kawasan industri, tentu pendirian pabrik menyalahi perda RTRW.
”Sehingga pendirian pabriknya bisa digugat di PTUN. Dan ketika sudah ada keputusan pengadilan yang sah, izin yang dikeluarkan statusnya batal demi hukum, artinya bisa dicabut," tegasnya. (yan/naz/riz)
Editor : Achmad RW