RadarJombang.id - Moch. Badrus Soleh, 28, pengedar sabu Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung harus meringkuk di sel tahanan.
Aksi nekat sopir truk dari Jombang ini dalam menjalankan bisnis peredaran sabu terendus petugas.
Dari tangannya, polisi menyita barang buktilebih dari 15 gram sabu siap edar.
”Tersangka kami bekuk di rumahnya dengan barang bukti 15,13 gram sabu pada Senin (8/1) lalu,” terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito.
Komar menerangkan, pelaku sudah beberapa waktu terakhir menjadi target operasi (TO) polisi.
Tak ingin gegabah, polisi bergerak melakukan pengintaian gerak-geriknya buruannya tersebut. Upaya polisi membuahkan hasil.
Pada Senin (8/1) pagi, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya dan langsung melakukan penggerebekan.
Kedatangan petugas yang tiba-tiba membuat pelaku tak bisa berkutik. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, plastik klip berisi 15,13 gram sabu-sabu, plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram.
Ada juga sebuah alat isap sabu beserta pipet kaca dan korek api gas, 4 buah skrop, sebuah timbangan digital, sebuah gunting, sebuah Handphone dan uang tunai Rp 300.000.
”Jadi, selain menjadi pengedar, tersangka ini juga mengonsumsi narkotika sabu-sabu. Hasil tes urine tersangka itu positif sabu,” ujar Komar (10/1).
Baca Juga: Tukang Parkir di Jombang Banting Setir Jadi Pengedar Sabu, Modalnya Pinjam Koperasi
Pelaku hanya bisa pasrah digelandang petugas ke Mapolres Jombang.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku sabu-sabu yang ia jual itu didapatnya dari sahabat karibnya yang sekarang berada di lapas (lembaga pemasyarakatan).
”Pengakuannya demikian, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku biasa mengambil barang haram itu dari rekannya itu seharga Rp 1,2 juta per gram.
Sabu-sabu itu kemudian dijualnya lagi dalam kemasan paket hemat dengan harga Rp 200.000 per paket.
”Dari bisnis itu, tersangka mengaku mendapat keuntungan hingga Rp 400 ribu untuk tiap gramnya, uangnya dipakai judi sama pelaku,” lontarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW