Radarjombang.id - Yoga Agung Pratama, 26, warga Perum Mojoasri Blok L No. 5 Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung harus berurusan dengan polisi.
Itu setelah aksi nekatnya mencuri pakaian dalam wanita di jemuran warga terendus petugas.
Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah pakaian dalam wanita hasil curian.
Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Rabu (10/1) sore, sekitar pukul 16.30.
Saat itu, salah satu warga Perumahan Perum Mojoasri Blok L No. 5 Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung kaget saat hendak mengambil jemuran.
Pasalnya, sejumlah pakaian dalam miliknya diketahui raib.
Curiga ada yang janggal, warga mengecek rekaman CCTV dan mengetahui ternyata pakaian dalamnya dicuri maling.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara.
”Kita dapatkan petunjuk identitas pelaku dari rekaman CCTV,” terang Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas.
Berbekal petunjuk yang dikantongi, polisi bergerak melakukan pelacakan salah satunya melacak nopol kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Upaya polisi membuahkan hasil, hanya beberapa jam, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.
”Kita dapat informasi, pelaku sudah lama menetap di Perumahan Mojoasri,” imbuhnya.
Tak ingin kehilangan buruannya, petugas bergerak mendatangi rumah pelaku dan berhasil menyergap pelaku. ”Pelaku kita amankan di rumahnya sehabis beli makanan,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan polisi berhasil menyita sejumlah pakaian dalam wanita sebagai barang bukti.
Pelaku pun hanya bisa pasrah digelandang petugas ke Mapolsek Mojoagung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Dari pihak korban tidak menuntut. Kades Mancilan bermohon untuk dilakukan mediasi kekeluargaan atau restorative justice,” singkat Yogas. (fid/naz/ang)
Editor : Anggi Fridianto