RadarJombang.id - Carolin Cahaya Ningsih, 28, janda cantik asal Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Jombangdibekuk polisi.
Janda cantik ini sebelumnya telah ditetapkan menjadi DPO dalam kasus penipuan dan penggelapan arisan online yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
“Pelaku ditangkap Minggu (17/12) lalu di Pantai Mertasari Sanur Denpasar Bali,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan Anik Anita Rahayu, 35, warga Desa Genenganjasem, Kecamatan Kabuh, Desember 2022 lalu.
“Korban melapor penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka,” lanjutnya.
Modus yang dilakukan, dengan menawari korban arisan get sebanyak 6 buah dengan keuntungan yang menggiurkan tahun 2022 lalu.
“Karena dijual dengan harga lebih murah, korban kemudian membeli,” imbuhnya.
Arisan yang ditawarkan kepada korban dijanjikan akan cair 6 Mei 2022.
Namun saat korban berusaha mencairkan, pemilik asli arisan get justru merasa tak menjual akunnya kepada siapapun.
“Akhirnya korban merasa tertipu dan mengalami kerugian Rp 28 juta, lantaran uangnya sudah diserahkan kepada tersangka yang tidak bisa diakses dan justru melarikan diri,” lontarnya.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, tersangka sama sekali tidak memenuhi panggilan petugas.
Baca Juga: Puluhan Orang jadi Korban Arisan Bodong di Jombang, Kerugiannya Ratusan Juta
Hingga sekitar Agustus 2023 lalu, polisi menetapkan status DPO kepadanya.
“Setelah kami lakukan pelacakan dan profiling, pelaku teridentifikasi sedang berada di Bali hingga dilakukan penangkapan,” tegas Sukaca.
Kini, pelaku harus meringkuk di tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Pelaku ditahan dan pengembangan masih dilakukan,” pungkasnya. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW