JOMBANG - Perayaan natal kemarin (25/12), mengantarkan 11 warga binaan di Lapas Kelas II B Jombang, dapat remisi khusus.
Terutama mereka yang dianggap aktif dan kooperatif mengikuti pembinaan.
Plh Kalapas Jombang Dedy Pranata Rubiyanto mengatakan, saat ini jumlah warga binaan di Lapas kelas II B Jombang ada 859 orang.
Dari jumlah itu sebanyak 16 orang beragama nasrani.
”Dari 16 warga binaaan itulah yang mendapat remisi ada 11 orang,’’ ujarnya kemarin.
Ia lantas merinci, yang mendapat remisi normal 15 hari sebanyak tiga orang, 1 bulan sebanyak lima orang, 1 bulan 15 hari satu orang.
Ada juga yang dapat remisi PP 99 alias kasus narkoba 15 hari satu orang, dan remisi 1 bulan satu orang.
”Total keseluruhan ada 11 orang, yang dapat remisi bebas tidak ada,’’ tambahnya.
Ia menyebut, pemberian remisi berdasarkan Keputusan Kemenkumham RI.
Secara keseluruh di Indonesia, total ada 15.992 narapidana yang dapat remisi khusus di momentum natal. 11 di antaranya dari Jombang.
Dedy menambahkan, ada beberapa faktor mereka dapat remisi.
Selain patuh dan kooperatif selama menjalani masa tahanan. Mereka juga ikut aktif dalam kegiatan pembinaan.
“Imbauan kami bagi yang sudah berkelakuan baik harus ditingkatkan atau minimal dijaga, agar ke depan dapat diterima dengan baik ketika sudah bebas,’’ pungkasnya. (ang/bin/ang)