JOMBANG – Vonis ringan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kepada Mubin dan Sudianto, direspons pakar hukum Jombang.
Ahmad Sholikhin Ruslie, menilai vonis rendah pada dua terdakwa itu jauh dari rasa keadilan publik.
“Rasa keadilan itu bisa subjektif ya, tapi dengan putusan itu tentu jauh rasanya dari keadilan bagi publik, utamanya bagi masyarakat dan petani yang dirugikan ulah kedua terdakwa yang memanipulasi dan menyelewengkan pupuk,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Jombang (13/12).
Sholikhin menilai, putusan 1 tahun 3 bulan untuk Mubin dan 1 tahun untuk Sudiyanto sangat jauh dengan nilai keadilan. Utamanya karena perbuatan mereka adalah korupsi.
“Sebenarnya saya sudah agak ragu saat JPU sebelumnya memberi tuntutan rendah, dan dengan putusan yang semakin rendah ini tentu juga menurut saya sangat mengecewakan,” lontarnya.
Menurutnya, tak aka nada efek jera yang dirasakan para pelaku dengan hukuman ringan macam itu.
Terlebih, Mubin juga diketahui tak menjalani penahanan di lapas selama proses persidangan.
“Koruptor atau pelaku korupsi harus diberi hukuman berat, karena hukuman itu bukan saja buat mereka, tapi jadi pesan untuk orang yang akan melakukannya selanjutnya kalau ancaman hukumannya tak main-main,” imbuhnya.
Belum lagi, dengan besaran nominal ganti rugi keuangan negara yang tak sampai Rp 7 juta untuk terdakwa Mubin.
Sholikhin menilai, perbuatan kejahatan korupsi seharusnya tak dinilai dari angka akuntansi semata.
Menurutnya, sesuai namanya yakni kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, penanganannya harusnya juga extraordinary.
Harusnya hitungannya tidak hanya akuntatif, tapi juga secara hitungan sosiologis.
“Hitung juga berapa petani yang rugi karena tak tanamannya mati karena tak dapat jatah pupuk yang seharusnya didapat, berapa petani yang terpaksa beli pupuk non subsidi yang lebih mahal, itu harusnya masuk hitungan,” tambahnya.
Karena itu, menurutnya taka da pilihan lain bagi jaksa dalam kasus itu kecuali melakukan banding. Walaupun upaya itu juga disebutnya tak akan banyak mengubah kondisi.
“Karena walaupun banding, dengan tuntutan rendah hasil maksimalnya juga tidak akan jauh dengan tuntutan jaksa juga,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mubin dan Sudiyanto akhirnya mendapat vonis ringan dari Majelis Hakim pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Vonis dari hakim bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sudah ringan.
Vonis untuk terdakwa Mubin adalah pidana penjara selama 1 tahun dan tiga bulan. Ia juga divonis membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Mubin juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6.868.800.
Putusan itu, terjun bebas dari tuntutan jaksa sebelumnya. Khususnya untuk terdakwa Mubin yang sebelumnya dituntut 2 tahun 4 bulan penjara.
JPU sebelumnya menuntut Mubin membayar kerugian negara sebesar Rp 232.061.373.605 dengan ketentutan harus dibayar setelah 1 bulan putusan pengadilan dan bisa digantikan penyitaan harta bendanya atau subsidair 1 tahun 3 bulan penjara.
Sementara untuk Sudiyanto, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memberinya vonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Sudiyanto, juga divonis membayar uang kerugian negara sebesar Rp. 259.235.593,445.
Vonis itu, lebih rendah dari tuntutan JPU kepada Sudiyanto sebelumnya yakni pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Sudiyanto juga dituntut untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 259.235.593.445, dengan ketentuan haru dibayar setelah 1 bulan setelah putusan. Atau jika tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan penjara. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW