JOMBANG - Langkah salah satu penghuni ruko simpang tiga yang menggugat Bupati Jombang ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya kandas.
Gugatan penghuni ruko simpang tiga yang dilayangkan ke PTUN Surabaya itu dinyatakan ditolak, Rabu (6/12).
Hal itu, seperti yang terpantau pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya.
Gugatan penghuni ruko simpang tiga Jombang itu, teregister dengan nomor perkara 186/G/2023/PTUN.SBY tanggal pendaftaran 27 November.
Penggugatnya, atas nama Herry Susanto dan tergugat atas nama Bupati Jombang.
Poin yang dimohonkan Herry Susanto, adalah mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Poin ke dua adalah menyatakan batal atau tidak sah surat tagihan piutang Nomor 028/8105/415.32/2022, tanggal 13 Oktober 2022.
sedangkan poin ke tiga adalah memerintahkan tergugat untuk mencabut surat tagihan piutang tersebut, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pantauan hingga Rabu (6/12) sore, seluruh gugatan itu ditolak. Di laman tersebut, tertulis keterangan dismissal ditolak dan prosesnya sudah minutasi.
Agus Purnomo Sekdakab Jombang ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima surat keputusan apabila gugatan salah satu penghuni ruko tersebut ditolak PTUN Surabaya.
”Kami belum menerima salinan keputusannya. Saya malah dapat informasi dari media terkait keputusan PTUN, menolak gugatan itu,” bebernya kemarin.
Baca Juga: Soal Gugatan Penghuni Ruko Simpang Tiga, Pemkab Jombang: Kami Siap Hadapi
Untuk itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PTUN terkait hasil putusan gugatan tersebut.
”Apapun keputusan dari PTUN kami menerima,” pungkasnya. (yan/bin/riz)
Editor : Achmad RW