Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pasutri di Jombang Kompak Jadi Pelaku Curanmor, Polisi: Spesialis Motor Yamaha

Achmad RW • Sabtu, 2 Desember 2023 | 13:50 WIB

 

Pasutri pelaku pencurian kendaraan bermotor saat digelandang ke Mapolres Jombang
Pasutri pelaku pencurian kendaraan bermotor saat digelandang ke Mapolres Jombang

JOMBANG -  Pasutri dari Kabupaten Jombang ini bisa dibilang benar-benar kompak, sayangnya bukan untuk hal baik, tapi untuk beraksi dalam curanmor.

Alfis Prasetya, 28, warga Desa Pojok Kulon, Kecamatan Kesamben dan istrinya Surya Dewi, asal Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang keduanya dibekuk polisi karena kasus curanmor.

Dengan memanfaatkan tontonan dan keramaian, keduanya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor khusus Yamaha di sejumlah tempat. 

“Jadi keduanya ini memang spesialis Yamaha, mereka sudah beraksi di 10 TKP dan seluruh sasarannya motor merk Yamaha,” terang AKP Sukaca Kasatreskrim Polres Jombang, kemarin (1/12).

Dalam beraksi, keduanya selalu memanfaatkan tontotan dan keramaian di tempat umum.

Seperti parkiran saat konser dangdut, pertunjukan kuda lumping di desa-desa, atau  pertunjukan sound system di berbagai tempat.

“Modusnya, mereka berbagi tugas, sang istri bagian mengawasi dan mengalihkan perhatian, suaminya yang mengeksekusi,” lanjutnya.

Aksi keduanya cukup nekat karena tak menggunakan kunci T ataupun merusak lubang kunci motor.

Tapi cukup menggunakan kunci palsu dari motor jenis Yamaha yang mereka bawa. Kunci palsu inilah yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Dengan kunci palsu itu pelaku beraksi kemudian membawa lari motor,” imbuhnya.

Dengan cara itu mereka berhasil membawa lari 3 unit motor di Kecamatan Jogoroto, 2 unit motor di Kecamatan Megaluh  dan 1 unit motor di Kecamatan Ngoro, Mojowarno, Kabuh, Diwek dan Kecamatan Jombang.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Jombang Ngaku Uang Hasil Curian Mau Dipakai Nyabu

“Motor itu dijual ke sejumlah orang seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kini mereka harus meringkuk di tahanan. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman pidananya hingga 7 tahun penjara,” pungkas Sukaca. (riz/bin/riz)

 

Editor : Achmad RW
#pencurian #pasutri #Jombang #curanmor