JOMBANG – Laporan ke Polda Jatim dan gugatan ke PTUN yang dilakukan penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang, direspons pemkab Jombang.
Menurut Pemkab Jombang, laporan polisi hingga gugatan PTUN yang dilakukan penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang itu tak akan menganggu proses pengosongan.
Saat ini, Pemkab Jombang menyebut semua Ruko Simpang Tiga Jombang harus ditutup sebagaimana surat pemberitahuan yang sudah dikirim sebelumnya.
“Soal gugatan, kalau memang mau menggugat, melaporkan, ya silakan saja, kami malah senang,” ujar Sekdakab Jombang Agus Purnomo, kemarin.
Pemkab Jombang mengaku sangat siap dengan segala risiko dan dampak yang akan terjadi.
Terlebih, upaya pengosongan ruko dan penarikan tunggakan sewa sudah lama dilakukan dengan upaya persuasif.
“Dengan gugatan itu nanti justru jelas, jadi ya silakan saja,” imbuhnya.
Sejauh ini pihaknya siap dengan segala upaya perlawanan yang dilakukan pihak penghuni ruko yang membandel dan ogah membayar kewajiban uang sewa ruko bertahun-tahun.
“Sampai hari inipun belum ada surat pemberitahuan soal gugatan, juga laporan ke Polda Jatim. Tapi kalaupun itu dilakukan, bagian hukum sudah siap, jaksa pengacara Negara juga sudah ada,” lontarnya.
Pemkab Jombang tetap komitmen melakukan penertiban dan penarikan uang sewa kepada seluruh penghuni ruko yang masih bertahan.
Baca Juga: Ruko Simpang Tiga Jombang Disegel, Salah Satu Penghuni: Belum Tahu
“Kami terus melakukan penagihan, terbukti, sejak kemarin ada tambahan pelunasan, 3-4 orang sudah membayar, dan segel dilepas,” ungkap dia.
Sementara bagi satu penghuni ruko yang masih ngotot dan enggan menutup ruko, serta tidak mau membayar sewa, Agus enggan berkomentar banyak.
“Proses tetap berjalan, proses hukum juga akan kita hadapi, dan kita lihat saja ke depan,” pungkasnya.
Sementara itu, pantauan di Ruko Simpang Tiga Jombang hingga Rabu (29/11) siang, empat ruko milik Heri Susanto yang sebelumnya menolak pengosongan, memang terlihat tetap buka seperti biasa.
Sementara beberapa ruko yang lain masih terpantau tutup. Termasuk ruko yang sempat disegel sehari sebelumnya atau Selasa (28/11) sore,
Sebelumnya, Heri Susanto, penghuni ruko simpang tiga yang menolak pengosongan, melalui kuasa hukumnya Sri Sugeng Pujiatmiko, mengaku telah melapor ke Polda Jatim dan gugatan ke PTUN. Laporan ke Polda Jatim itu dilakukan per Selasa (28/11).
Namun, saat disinggung terkait pasal apa yang dilaporkan kliennya ke Polda Jatim, ia tak menjawab jelas.
Kliennya memang menolak keras pengosongan dan penarikan kembali aset Pemkab Jombang itu. Karena aset itu diklaim milik sah kliennya.
“Pak Heri Susanto itu membeli dari PT yang memperoleh hak pengelolaan dari pemerintah. Jadi menurut kami dia punya hak yang sah,” imbuhnya.
Meski HGB sudah habis sejak 2016, menurutnya kepemilikan itu tetap sah dimiliki penghuni ruko karena Pemkab Jombang tak menarik bersama perusahaan yang mengelola dulu.
“Kalau Pemkab Jombang mau melakukan tindakan ruko ini ya dengan PT. Karena klien kami membeli dari PT. Kecuali kalau ada putusan pengadilan, ya silakan,” pungkasnya. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW