JOMBANG - Disegelnya ruko simpang tiga Jombang, mendapat respons salah satu penghuni ruko.
Siswoyo, salah satu penghuni ruko simpang tiga Jombang , saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, tidak bisa memberikan keterangan banyak terkait langkah pengosongan ruko yang dilakukan Pemkab Jombang.
“Belum tahu, ini saya perjalanan dari luar kota,” kata Siswoyo, Senin (27/11).
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan, menyampaikan penyidikan kasus ruko simpang tiga, masih menunggu hasil penghitungan potensi kerugian keuangan negara dari auditor.
"Terkait proses hukum aset PCN dan ruko simpang tiga, telah dilakukan proses pemeriksaan dan klarifikasi, kroscek oleh tim auditor, juga didampingi tim penyidik," katanya.
Hasil audit yang dilakukan tim auditor nanti, sebagai dasar pihaknya menentukan langkah.
"Hasil penghitungan yang dirilis auditor nanti akan diketahui berapa nilai-nilai (rupiah) yang harus dipertanggungjawabkan. Pada saat rilis tersebut juga akan ada penetapan tersangka," tandas Denny.
Dari situlah akan diketahui, perbuatan itu menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Kalau menguntungkan orang lain siapa dan berapa, pada saat rilis akan segera kita ketahui," tandasnya. (yan/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz