JOMBANG - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo, memastikan semua ruko simpang tiga Jombang akan dilakukan penyegelan dan penutupan.
Siapa saja yang berani sengaja membuka segel, maka akan dilaporkan penyerobotan aset.
”Di sini (ruko simpang tiga, Red) ada 56 ruko, ditutup semua,” ujarnya saat diwawancara terpisah, Senin (27/11).
Dari 56 ruko yang tercatat di kawasan simpang tiga itu ada beberapa yang masih buka dan tidak mengindahkan surat pemberitahuan penutupan, sejak Jumat (24/11) lalu.
”Mungkin bisa dilihat sendiri toko ada yang masih buka. Jadi kami beri waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pengosongan,” bebernya.
Selama tenggang waktu itu tidak diindahkan oleh penghuni ruko, maka proses hukum akan berlanjut.
”Jadi penutupan ini akan dilakukan selama 30 hari ke depan,” bebernya.
Menurut Suwignyo, penyegelan dan penutupan itu dilakukan agar semua penghuni ruko segera membayar tunggakan uang sewa, sebagaimana yang menjadi temuan BPK.
”Apabila tidak ada yang melakukan pembayaran maka penutupan akan diperpanjang,” bebernya. Selama kurun waktu 30 hari itu pembahasan aset ruko simpang tiga akan berlanjut.
Termasuk menentukan langkah strategis, apakah dilakukan perpanjangan dengan harga sewa baru atau seperti apa nanti.
”Pemkab itu tidak sulit, ini juga akan dibahas bersama-sama,” bebernya.
Karena itulah bila selama penutupan, ada pihak-pihak yang berusaha membuka segel atau tetap membuka usaha, maka akan diberi sanksi tegas.
”Ya, kalau itu nanti kita laporkan penyerobotan aset. Itu kan pidana,” pungkas Suwignyo. (yan/bin/fid)
Editor : Ainul Hafidz