Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 457 Juta, Wanita Asal Jombang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Achmad RW • Jumat, 24 November 2023 | 13:40 WIB

Terdakwa Jevi Enggarwati saat mengikuti sidang tuntutan dari Lapas Kelas IIb Jombang Kamis (23/11)
Terdakwa Jevi Enggarwati saat mengikuti sidang tuntutan dari Lapas Kelas IIb Jombang Kamis (23/11)
 

JOMBANG - Jevi Enggawati, eks karyawan PT Mekar Abadi Sentosa Jombang, menghadapi sidang tuntutan, Kamis (23/11) siang.

JPU, memberikan tuntutan untuk terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena ulahnya menggelapkan uang perusahaan.

“Menuntut majelis Hakim PN Jombang memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ucap JPU Adi Prasetyo dalam sidang di ruang Cakra PN Jombang.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai Jevi telah terbukti melakukan serangkaian rekayasa pada keuangan kantor hingga membuat invoice dan bukti transfer palsu.

Perbuatannya itu dikuatkan pengakuan saksi dan sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan.

Dalam tuntutannya itu, JPU juga meminta majelis hakim PN Jombang menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jevi Enggawati dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani,” lanjutnya.

Tuntutan itu diberikan JPU dengan pertimbangan beberapa hal yang dinilai memberatkan.

Misalnya perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian besar pada perusahaan tempatnya bekerja.

“Hasil audit keuangan menunjukkan ada kerugian hingga Rp 457.380.449 akibat perbuatan terdakwa,” rinci Adi dalam uraian tuntutannya.

Hal lain yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak kooperatif dalam persidangan.

Baca Juga: Pria di Jombang Dibekuk Polisi Usai 2 Tahun Gelapkan Mobil Rental

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa juga berbelit saat memberikan keterangan di persidangan,” imbuh JPU.

Kasus yang menjerat Jevi sendiri bergulir April 2023 lalu. Saat itu, perusahaan tempatnya bekerja mendapat tagihan dari sejumlah supplier yang belum dibayarkan.

Jumlahnya besar, puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Padahal tagihan itu sudah dibayarkan kasir melalui dirinya. Ia, juga berupaya mengelabui kasir dengan membuat struk transfer palsu.

Dari penyelidikan dan audit yang dilakukan pihak perusahaan, kerugian perusahaan berjumlah ratusan juta rupiah.

Kegiatan penggelapan itu sudah terjadi sejak Juli 2022 lalu.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang. 

Jevi akhirnya dijadikan tersangka hingga ditahan di Polres Jombang sejak (28/7) lalu. (riz/bin/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#penggelapan #uang perusahaan #Jombang #Gelapkan #JPU #tuntutan #karyawan