JOMBANG – Tuntutan JPU terhadap dua terdakwa kasus pupuk subsidi di Jombang mendapat sorotan dari pemerhati publik.
Ahmad Sholikhin Ruslie, menilai tuntutan JPU kepada terdakwa Mubin yang hanya 2,5 tahun penjara dan Subiyanto hanya 1,4 tahun terlalu ringan.
“Kalau menurut saya tuntutan yang rendah tersebut sengaja dikenakan JPU, karena mereka dijerat dengan pasal 3, bukan pelanggaran pasal 2,” ujar Ahmad Sholikin Ruslie salah seorang praktisi hukum di Jombang, kemarin.
Menurut Sholikhin, JPU dalam kasus itu mengkonstruksikankeduanya terbukti melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 ke 4 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah UU RI No 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU RI No 31/1999, sebagaimana diubah UU RI No 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Padahal, bila melihat perbuatan yang dilakukan, lanjutnya, dua terdakwa semestinya dikenakan pasal 2.
Dengan konstruksi itu, maka ancaman hukumannya menjadi lebih berat yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Jika dijerat pasal 3, ancamannya memang lebih ringan, minimal 1 tahun maksimal 20 tahun,” katanya.
Dikatakan Sholikin, antara pasal 2 dan pasal 3 ini menurutnya agak bermasalah.
Sebab di pasal 3 jika pelaku adalah orang yang mempunyai wewenang dan jabatan justru diancam hukuman yang lebih ringan.
Terlebih jika dibandingkan dengan orang yang tidak mempunyai jabatan dan kedudukan.
“Namun yang harus diingat oleh semua pihak, terutama oleh JPU dan hakim bahwa korupsi disebut extra ordinary crimes, secara filosofis bukan hanya persoalan nilai akan tetapi korupsi karena berspektrum luas sehingga merugikan banyak orang,” ungkapnya.
Baca Juga: Auditor Beri Keterangan di Sidang Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang
Apabila melihat korupsi hanya persoalan nilai nominal sama saja, maka dinilainya gagal memahami makna pemberantasan korupsi.
Menurut Sholikhin, dalam korupsi pupuk seperti ini, maka jelas merugikan para petani yang jumlahnya tidak sedikit.
"Kerugian jika dihitung secara substantif akan melebihi cara menghitung kerugian yang dilakukan JPU,” beber dia.
Terlebih lagi, dengan korupsi pupuk, berapa hektare tanaman yang tidak mendapatkan pupuk yang semestinya, sehingga panen tidak maksimal.
Selain itu para petani juga harus membeli pupuk nonsubsidi yang harganya tentu lebih mahal.
“Dan yang lebih penting kami yakin hal tersebut sudah dilakukan tidak hanya sekali,” ungkapnya.
Hal inilah yang perlu mendapatkan perhatian serius oleh majelis hakim, untuk memberikan putusan yang mencerminkan keadilan.
Menurutnya, hakim boleh tidak berpedoman terhadap besar kecilnya tuntutan JPU, hakim independen berdasarkan keyakinannya dan tidak boleh terpengaruh dengan siapapun.
Menurut Sholikhin, hakim juga sudah digaji mahal salah agar hakim independen dan berbuat adil.
"Jika dianggap terlalu ringan hakim harus berani menjatuhkan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang tuntutan terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang, dilaksanakan Selasa (14/11) lalu.
Dua terdakwa Mubin dan Sudiyanto dituntut hukuman berbeda. Mubin diganjar 2,5 tahun penjara dan denda, sedang Subiyanto lebih ringan hanya 1,4 tahun dan denda.
Baca Juga: Delapan Petani Tebu dari Jombang Jadi Saksi Sidang Korupsi Pupuk Bersubsidi di Pengadilan Tipikor
Sidang keduanya, digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor di PN Surabaya.
Sidang tuntutan pertama, dilakukan kepada terdakwa Mubin. JPU menuntut dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara.
Selain itu, Mubin juga dituntut untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 232.061.373.605.
Dengan ketentuan, uang pengganti tersebut harus dibayar setelah satu bulan putusan pengadilan.
Jika uang itu tidak dibayar maka jaksa bisa menyita harta bendanya dan jika tetap tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Sementara itu, Sudiyanto dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Sudiyanto juga dituntut membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp 259.235.593.445, dengan ketentuan harus dibayar setelah satu bulan putusan. (yan/bin/riz)
Editor : Achmad RW