JOMBANG – Dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Jatim dalam kasus dugaan korupsi program Pokir pembangunan rabat beton Jombang terus didalami penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengatakan, penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan program pembangunan rabat beton dari program pokir DPRD Jatim terus berlanjut.
Hingga kini, pihaknya sudah menetapkan FE, 40, koordinator lapangan proyek sebagai tersangka.
Namun, demikian seiring proses yang pemeriksaan yang masih terus berjalan, tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
”Tim penyidik mengembangkan penyidikan,”ungkapnya.
Disinggung terkait dugaan keterlibatan oknum DPRD Jatim yang disebut-sebut berperan menginisiasi program bahkan sempat diperiksa sebelumnya, Denny menyebut kemungkinan munculnya tersangka baru masih sangat terbuka.
”(soal oknum anggota DPRD Jatim,Red) hingga saat pemeriksaan terakhir masih banyak pihak yang bungkam,” imbuhnya.
Karenanya, pihaknya menyebut pemeriksaan FE sebagai tersangka nantinya bisa jadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan ke arah tersangka lain.
”Ini juga kita lihat dengan kesaksian si tersangka ini, keterangan dia dalam BAP dia, akan menentukan sikap dari tim penyidik,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang tengah mendalami pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari dana hibah provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Total ada 22 paket kegiatan dengan nilai total mencapai sekitar Rp3,8 miliar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Provinsi Jatim di Jombang Muncul Tersangka, Kajari Ungkap Perannya
Program ini dilaksanakan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Cipta Karya Povinsi Jawa Timur.
Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Jombang.
Dalam pelaksanaannya, diduga anggaran hibah yang diperuntukkan untuk pokmas disunat.
Tak tanggung-tanggung besaran potongannya mencapai sekitar 40 persen.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta ahli, penyidik akhirnya menetapkan FE, 40, selaku koordinator lapangan sebagai tersangka pada Jumat (27/10).
Dari hasil audit, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,7 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, FE disebut memiliki peran menggiring dan mengarahkan penerima bantuan membentuk pokmas-pokmas.
Selain itu, ia juga yang menggiring, menyusun, dan membuat proposal serta menggiring masyarakat juga untuk mengambil uang di salah satu bank.
FE juga disebut menguasai seluruh proyek kegiatan di Kabupaten Jombang yang jumlahnya sebanyak 22 titik. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW