JOMBANG – Ulah J, 46, pria paro baya asal Kecamatan Diwek, Jombang ini ini benar-benar bejat.
J yang seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri Bunga, 14, (bukan nama sebenarnya), seorang gadis yatim piatu.
Pelaku pencabulan pun kini harus meringkuk di penjara karena perbuatannya itu.
“Pelaku sendiri sudah ditangkap pada (31/10) lalu, status korban dan pelaku ini memang keponakan dan paman,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca.
Sukaca menjelaskan, peristiwa pencabulan itu sebenarnya berlangsung hampir dua tahun, atau dimulai sekitar Agustus 2021 hingga Desember 2022.
“Jadi korban ini memang yatim piatu, tidak punya ayah ibu dan sehari-hari tinggal di rumah pelaku,” lanjutnya.
Kesempatan itu, dimanfaatkan J untuk berbuat cabul kepada keponakannya itu.
Ia, seringkali memaksa bunga untuk mau dicabuli pelaku saat rumahnya dalam kondisi sepi.
“Perbuatan itu, juga diserati ancaman, sehingga korban tak berani melawan,” lontarnya.
Sukaca menyebut, tak jarang J akan memukul korban jika tak mau melayani nafsu bejatnya.
“Hal itu bahkan seringkli membuat korban trauma, korban juga diancam tidak akan diberi makan jika menolak,” imbuhnya.
Baca Juga: Perangkat Desa di Ngusikan yang Cabuli Anak Tiri Divonis 15 Tahun Penjara
Aksi bejat J itu, akhirnya terbongkar pertengahan Oktober 2023 lalu.
Korban yang merasa sudah tak kuat menahan tekanan memberanikan diri untuk bercerita kepada guru kelasnya di sekolah.
“Guru dari anak korban inilah yang kemudian menceritakan kejadian itu kepada budhe korban, dan berujung laporan polisi,” imbuhnya.
Tanpa kesulitan, pelaku pun akhirnya berhasil diringkus, Kini, J pun harus meringkuk di tahanan.
“Pelaku ditahan dan dijerat pasal 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Sukaca. (riz)
Editor : Achmad RW