JOMBANG – MHW,17, remaja asal Ngusikan menjadi korban pengeroyokan sejumlah anggota perguruan silat.
Akibat pengeroyokan itu, korban dia menderita luka pada bibir dan tangan.
12 pesilat yang terlibat dalam pengeroyokan itupun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, mengatakan ada 12 tersangka pengeroyokan yang dialami MHW. Namun baru 9 remaja yang berhasil ditangkap.
“3 masih buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Sembilan tersangka itu meliputi WAA (19), EAP (16), FA (18), MAG (17), RAF (18), AR (18), Bagas Ardiansyah, 21, dan Rizki Al Muhyi Rahmadani, 22, Seluruhnya warga Kecamatan Ngusikan, Jombang.
Serta satu tersangka IB, 18, warga Kemlagi Mojokerto.
Sedangkan tiga tersangka yang masih buron, di antaranya E, H dan S. Seluruhnya pemuda asal Ngusikan.
Sukaca menjelaskan, peristiwa pengeroyokan kepada korban berlangsung Jumat (27/10) lalu.
Korban saat itu didatangi empat orang tak dikenal ke rumahnya.
“Korban dituduh para pelaku mengaku sebagai anggota salah satu perguruan silat, padahal hal itu sudah dibantah korban, namun tetap dipaksa ikut untuk melakukan klarifikasi lanjutan,” imbuhnya.
Baca Juga: Videonya Beredar, Dua Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gudo Jombang Dibekuk Polisi
Korban kemudian diajak pelaku ke halaman salah satu SDN di desanya untuk menandatangani surat pernyataan dan permohonan maaf.
Belum puas, korban diminta menghadiri latihan di lokasi yang sama pada, Senin (30/10) malam.
“Saat datang ke tempat latihan itulah kemudian korban dihajar para pelaku secara keroyokan,” tambah Sukaca.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di kaki dan tangan, bibir robek, lebam pada dada dan punggung. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.
“Seluruh pelaku akhirnya ditangkap beberapa hari setelahnya,” tambah Sukaca.
Para pesilat yang dibekuk itu mengakui perbuatannya. Mereka mengeroyok korban karena alasan sakit hati.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban bukan warga PSH Winongo, tapi membuat desain logo PSH Winongo sehingga korban dipaksa sabung melawan tiga orang bergantian. Selanjutnya para pelaku yang menonton melakukan pengeroyokan terhadap korban," ucap dia.
Saat ini para pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Jombang.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindakan Pengeroyokan," pungkasnya. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW