JOMBANG - Seorang pemuda warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno dibekuk Tim Satresnarkona Polres Jombang karena kepemilikan ganja.
Pemuda itu dibekuk setelah aksinya mengirimkan ganja dengan modus ekpedisi terendus petugas.
Selain mengamankan satu pelaku, polisi juga menyita barang bukti sejumlah paket daun ganja ganja kering yang diselipkan dalam ban bekas.
”Kami amankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 310,22 gram,” kata Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasita, Senin (6/11).
Komar menambahkan, satu pelaku yang diamankan bernama Muhammad Fery Darmawan, 22, warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno.
"Pelaku kami sergap setelah mengambil paket ganjar kering dari salah satu ekspedisi pengiriman barang di Jombang," ujarnya.
Komar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula informasi yang diterima pihak kepolisian perihal adanya pengiriman barang diduga narkotika melalui jalur ekspedisi.
”Kemudian, kami menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan," kata Komar.
Diketahui, paket barang diduga narkotika tersebut ditujukan kepada Fery.
Polisi pun menunggu Fery mengambil, lalu menangkapnya saat di rumahnya pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 14.30.
Baca Juga: Barangbukti Narkoba hingga Rokok Ilegal di Jombang Dimusnahkan
"Dari hasil keterangannya bahwa barang bukti tersebut didapat dari hasil pengiriman melalui ekpedisi antarpulau," katanya.
Dihadapan penyidik, pemuda lulusan SMK di Jombang ini mengaku sudah tiga kali menerima paket narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi.
”Pengakuan tersangka sudah tiga kali ini, modusnya barang dikemas dalam ban bekas. Tersangka juga mengaku untuk dikonsumsi sendiri," katanya.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus guna mengungkap jaringan di atasnya.
"Kasusnya masih kami kembangkan dan tersangka kami tahan dengan sangkaan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Komar. (naz/riz)
Editor : Achmad RW