JOMBANG – Penyidikan kasus korupsi proyek Pokir dari DPRD Provinsi Jatim 2022 di Kabupaten Jombang akhirnya menghasilkan tersangka.
Kejari Jombang menetapkan koordintor lapangan (korlap) proyek pokir dari DPRD Provinsi Jatim sebagai tersangka pertama.
“Jadi per Jumat (27/10) kemarin, baru satu ini yang ditetapkan tersangka. Atas nama FE, 40, pengakuannya sebagai koordinator lapangan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, kemarin.
Ia menyebut, FE adalah orang yang melakukan serangkaian koordinasi dan sosialisasi awal kepada warga.
Ia juga yang berperan menggiring dan mengarahkan penerima bantuan membentuk pokmas-pokmas.
“Dia menyusun dan membuat proposal. Menggiring masyarakat juga untuk mengambil uang di Bank Jatim,” imbuhnya.
FE ini juga yang menguasai seluruh proyek di Kabupaten Jombang. Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya sebanyak 22 titik.
Padahal FE sendiri sebenarnya bukan warga Jombang, melainkan dari Pulau Madura.
“Dia semua aktor dan koordinatornya, jadi ada 22 titik pengerjaan rabat beton. Dia semua yang jadi koordinator,” rincinya.
Atas perbuatannya menyusun dan membuat proposal itu negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar.
“Dari hasil audit, kerugian negara dalam proyek ini lebih dari Rp 1,7 miliar,” pungkas Firdaus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang mendalami pelaksanaan proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari dana hibah provinsi Jawa Timur 2022.
Program ini dilaksanakan Dinas Perumahan Permukiman dan Cipta Karya Povinsi Jawa Timur. Lokasinya berada di sejumlah lokasi di Kabupaten Jombang.
Penyidikan kasus ini cukup menyita waktu. Sedikitnya ada 45 saksi yang diperiksa, termasuk oknum anggota DPRD Jatim yang disebut sebagai inisiator program.
Proyek ini mengerjakan rabat beton. Selain mendalami hasil audit, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap oknum Anggota DPRD Jatim yang disebut-sebut sebagai inisiator program.
Pemeriksaan ini langkah lanjutan yang dilakukan kejaksaan menyusul hasil audit keuangan serta pekerjaan fisik di lapangan.
Dari hasil audit itu memang ditemukan dugaan penyimpangan program yang menelan anggaran mencapai Rp 3,8 miliar.
Selain audit secara fisik, penyidik juga melihat mutu dan kualitas proyek secara langsung.
Sehingga diketahui ada kekurangan volume dan mutu beton yang tidak standar.
Pada saat pokmas ditetapkan sebagai penerima bantuan dan uang cair, korlap dan anggota pokmas datang bersama-sama ke bank untuk pencairan uang.
Kemudian uang itu dipegang oleh korlap-korlap. Sehingga pokmas ini cuma digunakan untuk nama saja.
Indikasi lain muncul, pelaksanaan proyek justru dikerjakan oleh timnya korlap. Padahal seharusnya yang mengerjakan proyek adalah pokmas penerima bantuan.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, para korlap inilah yang melaksanakan proyek bantuan.
Baca Juga: Saat Pegawai Dinas Pertanian Jombang hingga PPL jadi Saksi Sidang Korupsi Pupuk Bersubsidi
Di dalam pembentukan pokmas, kepala desa dilibatkan, Tapi proses pelaksanaan kegiatan pokmas sama sekali tidak tahu.
Dari 22 kegiatan, hanya ada dua pokmas yang meminta agar pengerjakan proyek dikerjakan sendiri oleh pokmas.
Namun, dalam kesepakatan ini, korlap meminta uang proyek 40 persen dari nilai total bantuaan yang diterima.
Anggaran dalam setiap proyek yang dikerjakan nilainya bervariatif, dari Rp 91 juta hingga Rp 110 juta.
Nilai proyek yang dikerjakan berbeda-beda di setiap tempat. Pada proses audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Timur juga menunjukkan adanya indikasi nilai kerugian negara, sementara ditaksir Rp 1,7 miliar. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW