JOMBANG – KM, 53, oknum ASN guru yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswa hingga kini masih mendekam di tahanan Mapolres Jombang.
Oknum guru di salah alah satu lembaga SLB di Kabupaten Jombang juga terancam diberhentikan tidak dengan hormat.
Saat ini proses pemberhentian sementara tengah diproses.
”Sudah masuk sel ya otomatis berhenti mengajar, Sambil nunggu proses hukumnya (inkrah) sedang kita proses pemberhentian sementaranya. Kalau SK pemberhentian sementara nunggu proses BKD,” terang Kacabdindik Provinsi Jatim Wilayah Jombang Sri Hartati (18/10).
Tatik, sapaan akrabnya mengaku sangat prihatian dengan kasus tersebut meski tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Jadi kami sudah mengetahui peristiwa itu, kami tentu menyampaikan keprihatinan dan akan mengikuti proses hukumnya,” imbuhnya.
Tatik, sapaan akrabnya menyebut pihaknya juga telah melaporkan kejadian it uke Pemprov Jatim sebagai tindak lanjut.
Selanjutnya, KM akan segera menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
”Terlebih, karena status KM kini telah jadi tersangka dan ditahan,” imbuhnya.
Disinggung soal kondisi korban dan aktivitasnya di sekolah, Tatik menyebut seluruhnya masih terhitung normal saja.
”Laporan dari kepala sekolahnya, kegiatan KBM di sekolah berjalan normal, termasuk korban juga masuk sekolah seperti biasa,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KM, 53, oknum guru di salah satu SLB di Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap siswanya, sebut saja Melati, 17, (nama samaran).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pencabulan yang dilakukan KM itu dilakukan di dalam kelas, bahkan di hadapan sejumlah teman korban lainnya.
Aksi itu, terbongkar setelah salah satu rekan korban tak sengaja mengambil gambar saat pelaku mencabuli korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Pihak sekolah, kemudian menghubungi keluarga korban yang kemudian melaporkannya ke Polres Jombang.
Usai menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan KM sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW