Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Polemik Berlarut-Larut, Pemkab Jombang Didesak Segera Ambil Alih Ruko Simpang Tiga

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 24 Oktober 2023 | 13:40 WIB

Ilustrasi kompleks ruko simpang tiga yang hingga kini jadi polemik. pemkab Jombang, didesak untuk segera beraksi mengambil alih ruko yang juga aset pemerintah itu.
Ilustrasi kompleks ruko simpang tiga yang hingga kini jadi polemik. pemkab Jombang, didesak untuk segera beraksi mengambil alih ruko yang juga aset pemerintah itu.
 

JOMBANG – Pemkab Jombang terus didesak untuk bertindak tegas dengan mengambil alih aset Ruko Simpang Tiga Jombang.

Selain penyelesaiannya berlarut-larut, pembayaran ruko yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tak ada perkembangan. 

”Karena masa berlaku hak guna bangunan (HGB) sudah  habis. Seharusnya pemkab berani bersikap tegas untuk mengambil alih semua aset yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar perwakilan Aliansi LSM Jombang Wibisono, saat rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jombang, kemarin (23/10).

Ia menyebutkan, beban Pemkab Jombang akan semakin bertambah bila tidak berani mengambil sikap tegas sejak sekarang.

”Siapa yang akan membayar sewa ini juga sudah menjadi temuan dari BPK,” katanya.

Sudah saatnya, lanjut dia, pemkab berani bertindak tegas. Paling tidak melakukan penutupan sampai semua tunggakan yang menjadi temuan BPK sudah terbayar.

”Jangan sampai pemkab ini diatur-atur oleh pengusaha yang berada di Simpang Tiga,” tegasnya.

Lebih dari itu, rekomendasi yang dikeluarkan panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD Jombang harus dijalankan.

”Kami juga meminta dewan sebagai fungsi pengawasan, berhak untuk menanyakan ke pemkab terkait rekomendasi yang sudah dikeluarkan,” ungkapnya.

Terkait dengan langkah hukum yang sudah dilakukan Kejari Jombang, ia mendorong segera dituntaskan. “Untuk masalah hukum kami percayakan ke kejaksaan,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, menyampaikan pihaknya sengaja menghadirkan semua unsur yang berkaitan dengan penyelesaian aset ruko Simpang Tiga Jombang.

Baca Juga: Update Kasus Aset PCN dan Simpang Tiga Jombang: Saksi Perbankan Diperiksa Maraton

Termasuk menanyakan perkembangan rekomendasi Pansus DPRD Jombang.

”Sejauh mana yang sudah dijelaskan kejaksaan maupun pemkab. Masalah ini masih tahap penyidikan. Sedangkan pembayaran ruko ada yang sudah bayar 100 persen, 50 persen dan ada yang belum membayar sama sekali,” bebernya.

Karena itu pihaknya mendorong, baik kejaksaan maupun pemkab, untuk segera menyelesaikan polemik ruko simpang tiga yang sudah berlarut-larut.

”Progres penyidikan kejaksaan akan menetapkan tersangka. Masih melengkapi barang bukti, tinggal menunggu waktu,” kata Mas’ud.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Jombang Donny Anggun, yang juga meminta ruko simpang tiga ditutup.

Sikap tegas ini harus ditunjukkan agar para penyewa ruko tidak memandang sebelah mata.

”Apabila ada penyewa ruko yang tidak mau membayar ya ditutup saja. Karena aset ini milik Pemkab Jombang,” bebernya.

Terkait langkah tegas ini pemkab bisa melibatkan korps penegak perda yakni Satpol PP untuk merealisasikan penutupan ruko simpang tiga.

”Kalau tidak ada tindakan tegas dari pemkab, maka permasalahan ini tidak akan tuntas,” pungkas Donny. (yan/bin/riz)

 

 

Editor : Achmad RW
#Jombang #ruko simpang tiga #polemik #aset