Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemilik Kios dan Produsen Pupuk Jadi Saksi di Sidang Kasus Pupuk Bersubsidi di Jombang

Achmad RW • Rabu, 18 Oktober 2023 | 13:50 WIB

 

Suasana sidang kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya
Suasana sidang kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

JOMBANG – Sidang perkara korupsi pupuk bersubsidi dengan terdakwa Mubin dan Sudiyanto, kembali digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (17/10).

JPU menghadirkan tiga saksi dari unsur perwakilan kios pupuk dan produsen pupuk.

Dua pemilik kios pengecer pupuk, adalah Juli Astutik dan Tanoyo. Keduanya dihadirkan untuk memberi kesaksian terkait proses penyaluran pupuk.

”Mereka menjelaskan bagaimana sih penyaluran pupuk bersubsidi di organisasi yang dipimpin terdakwa, dan apakah benar yang disalurkan itu pupuk bersubsidi,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan.

Dari keterangan keduanya, Denny menyebut memang ada pengaruh besar dari sejumlah petani yang ikut dalam koperasi yang dipimpin Mubin.

”Seluruh anggota koperasi itu, disebut para saksi akan cenderung lebih mudah mendapat akses pupuk karena pengaruh Mubin yang memang besar,” lontarnya.

Sementara saksi dari produsen pupuk yang dihadirkan, adalah AS.

Dalam sidang itu, ia dihadirkan sebagai saksi yang menerangkan soal bagaimana proses penyaluran pupuk dari produsen ke Jombang.

”Hasilnya dari produsen memang menjelaskan kalau penyaluran pupuk bersubsidi itu gelondongan, dan mereka tidak tahu perihal pengaturan di sini. Artinya mereka akan menyalurkan sesuai data yang mereka dapat saja,” imbuhnya.

Setelah pemeriksaan tiga saksi itu, majelis hakim pun kembali menutup persidangan.

Sidang lanjutan, direncanakan akan dilakukan pada Selasa pekan depan.

”Jadi untuk pekan depan, terdakwa diberikan akses untuk menghadirkan saksi a de charge, kalau tidak ada ya lanjut pemeriksaan terdakwa langsung,” pungkas Denny.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jombang telah melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito.

Dua tersangka, juga telah ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Masing-masing H. Mubin, 58, alias (HM) selaku pengecer dan Sudiyanto, 62, alias (S), selaku distributor pupuk.

Dalam perkara ini, keduanya disangka telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito.

Mulai penyaluran yang menggunakan RDKK buatan mereka sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios.

 Akibat perbuatan keduanya, negara juga dirugikan hingga Rp 480 juta rupiah.

Dalam perkembangannya, salah satu tersangka Sudiyanto menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Jombang sebesar Rp 200 juta. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#sidang #korupsi #jombang - pujon #Pupuk bersubsidi