JOMBANG - Polisi, mengungkap cara Km, 53, oknum guru ASN di SLB Negeri di Jombang mencabuli siswinya sendiri.
Perbuatan itu, ternyata dilakukan dengan cara memaksa korban yang memang seorang tuna grahita.
Perbuatan bejat itu, bahkan dilakukan pelaku di dalam ruang kelas.
“Jadi caranya dengan paksaan dan dilakukan di dalam kelas,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, kemarin.
Korban sendiri tak banyak mengelak maupun melawan karena kondisi mentalnya yang memang lemah.
Bahkan, kasus itupun akhirnya terbongkar setelah secara tidak sengaja ada rekan korban yang mengambil foto kejadian itu.
Kepada polisi, Km pun mengakui seluruh perbuatannya. Ia, mengaku hanya ingin menyalurkan hasrat dan nafsunya saja.
"Jadi menurut pelaku memang motifnya penyaluran nafsu itu," lontar Aldo.
Dari pemeriksaan, peristiwa itu juga sudah dilakukan pelaku sejak Oktober 2022 lalu, atau setahun belakangan.
“Jadi sudah lima kali, bentuknya sama pencabulan, bukan persetubuhan,” lontarnya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Dari pemeriksaan sementara korban juga masih satu orang, belum ada korban lain,” tegasnya.(riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW