JOMBANG – Sidang kasus korupsi pupuk bersubsidi dengan terdakwa Sudiyanto dan Mubin kembali berlanjut, Selasa (10/10).
Dalam sidang ini giliran auditor sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan.
“Jadi yang hadir adalah akuntan publik yang melakukan audit keuangan negara saat proses penyidikan,” ungkap Denny Saputra Kurniawan, Kasi Intelijen Kejari Jombang.
Auditor itu diperiksa dalam kapasitasnya selaku orang yang melakukan pemeriksaan keuangan.
“Keterangannya ya soal bagaimana kerugian negara muncul, serta tata cara penghitungannya sampai akhirnya muncul angka,” lontarnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kembali menskors persidangan hingga pekan depan.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan Selasa (17/10) pekan depan dengan agenda sama.
“Pekan depan saksi fakta lagi, kalau terdakwa ada saksi a de charge juga akan dihadirkan nanti,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Jombang akhirnya melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyimpangan pupuk subdisi kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (21/7).
Keduanya tersangka, yakni Mubin, 58, selaku pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito dan Sadiyanto, 62, selaku distributor.
Usai menjalani pemeriksaan, Keduanya digiring ke Lapas Kelas II b Jombang untuk menjalani penahanan.
Keduanya tersangka diduga melakukan serangkaian rekayasa dan bahkan membuat RDKK fiktif dalam penyaluran pupuk subsidi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 480 juta. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW