JOMBANG - Penyidikan kasus aset Pemkab Jombang di Pasar Citra Niaga (PCN) dan Ruko Simpang Tiga Jombang terus berlanjut.
Sejumlah saksi dari pihak perbankan diperiksa Kejari Jombang secara maraton.
Koordinasi dengan auditor juga masih digalang penyidik untuk menentukan besaran kerugian negara dala kasus itu.
Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan menjelaskan, untuk penyidikan kasus PCN, direktur perbankan swasta nasional yang sebelumnya mengajukan penjadwalan pemanggilan telah hadir untuk memenuhi panggilan.
“Direktur sudah datang, beberapa saksi lain juga hadir. Namun dari pemeriksaan itu masih ada kekurangan,” katanya.
Kekurangan yang dimaksud adalah kelengkapan bukti dokumen soal proses penyaluran kredit. Sehingga pemeriksaan harus dijadwalkan kembali.
“Jadi BAP memang belum ditutup, karena harus melengkapi data yang kita minta dalam panggilan selanjutnya,” tambah Denny.
Sementara untuk kasus aset Ruko Simpang Tiga, dia tengah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai sewa dan kerugian negara secara keseluruhan.
“Jadi hasil pemeriksaan dua minggu ini kita sampaikan ke auditor, karena memang di Ruko Simpang Tiga masing-masing orang nilai sewanya berbeda, hitungannya juga butuh rinci,” imbuhnya.
Sembari masih melakukan pemeriksaan, timnya di lapangan juga bekerja untuk mencari dua pemegang HGB dua aset Pemkab Jombang pertama kali.
Dua pemegang pertama HGB itu sebelumnya dikabarkan hilang dan perusahaannya tak aktif lagi.
Panggilan yang dikirimkan juga belum berhasil mendatangkan dua pengurus perusahaan tersebut.
“Untuk dua pemegang HGB masih kita cari keberadaannya sampai sekarang,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sebagian aset milik daerah di PCN Jombang sejak 2013 atau sejak masa HGB berakhir, yang bahkan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah masa HGB di PCN habis sejak 2013. Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB untuk proses sewa menyewa. Disdagrin melakukan dengan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu.
Namun, tiba-tiba saja ada empat ruko yang ternyata mengantongi sertifikat HGB. Perpanjangannya diberikan hingga 2033 atau 20 tahun.
Otomatis, hal itu jadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2022. Karena selama berapa tahun itu ada beberapa ruko tidak membayar sewa.
Penyelidikan dilakukan juga terkait uang sewa aset ruko simpang tiga yang dikemplang.
Terlebih, setelah BPK RI menyebut ada kerugian hingga Rp 5 miliar akibat tak terbayarnya sewa ruko sejak 2016 setelah HGB habis.
Hingga akhir 2022 lalu, pembayaran yang disetor para penyewa ruko masih di angka Rp 714.500.000 atau kurang Rp 4.464.250.000. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW