JOMBANG – Sidang kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang dengan terdakwa Mubin dan Sudiyanto, kembali digelar Selasa (3/10), siang.
Kali ini, 7 saksi kembali dihadirkan JPU untuk diperiksa keterangannya. Termasuk istri dan karyawan salah satu terdakwa.
“Jadi mereka ini ada yang karyawan terdakwa Sudianto, karyawan terdakwa Mubin hingga istri terdakwa Mubin,” terang Denny Saputra Kurniawan, Kasi Intelijen Kejari Jombang.
Tiga saksi pertama yang diperiksa itu Agung Wahyudi, Yuni eka dan Joelaikah.
Ketiganya merupakan karyawan di CV Kembar Jaya, distributor pupuk yang dipimpin terdakwa Sudianto.
Dalam persidangan, ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai karyawan sekaligus cara penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat distributor.
“Ketiganya mengaku memang tetap menyalurkan pupuk meskipun ada kelebihan ataupun ada ketidaksesuaian data, karena mereka tidak berani melawan terdakwa. Dan itu atas perintah terdakwa selaku direktur CV,” ungkapnya.
Sedangkan saksi selanjutnya, Umi Solihah yang tak lain istri terdakwa Mubin.
Umi diperiksa atas kapasitasnya sebagai pengelola UD Berkah, toko pupuk yang dimilikinya bersama Mubin.
“Memang kalau istri korban lebih banyak menjelaskan soal penyaluran dan penjualan pupuk, dia tidak banyak tahu proses karena penyusunan daftar penyaluran dilakukan terdakwa, dan cuma membantu keuangan,” ungkapnya.
Selain itu, ada lagi saksi Achmad Husaini, Machfud Efendi dan Edi Santoro.
Ketiganya, merupakan pengelola dan pengurus KUD Dewi Sartika, koperasi yang dipimpin Mubin.
Dalam keterangannya, mereka menjelaskan bagaimana sistem penyaluran pupuk yang ternyata terang-terangan menabrak aturan.
“Misalnya ketika lahan lebih dari 2 hektare tetap disalurkan, karena ya mereka memang menjalankan perintah terdakwa,” lontarnya.
Setelah mendengarkan kesaksian, sidang kembali diskors dan akan kembali dilanjutkan Selasa (10/10) depan.
“Pekan depan masih pemeriksaan saksi dari JPU, kami masih akan menghadirkan saksi lagi,” pungkas Denny.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito.
Dua tersangka ditetapkan penyidik. Masing-masing Mubin selaku pengecer dan Sudiyanto selaku distributor pupuk.
Dalam perkara ini, keduanya disangka telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito.
Mulai penyaluran yang menggunakan RDKK buatan mereka sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios.
Akibat perbuatan itu negara dirugikan hingga Rp 480 juta. Dalam perkembangannya, salah satu tersangka Sudiyanto menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Jombang sebesar Rp 200 juta. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW