Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Hadiri Panggilan Kejari Jombang, Ini Pengakuan Analis Kredit Perbankan Soal HGB PCN yang Diagunkan

Achmad RW • Senin, 2 Oktober 2023 | 14:12 WIB

 

Empat dari ratusan ruko di PCN Jombang ini bermasalah. EMpat ruko itu dapat HGB Ilegal dan tengah diselidiki Kejari Jombang
Empat dari ratusan ruko di PCN Jombang ini bermasalah. EMpat ruko itu dapat HGB Ilegal dan tengah diselidiki Kejari Jombang

JOMBANG – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan aset ruko di kawasan Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang terus berlanjut.

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari perbankan guna mendalami temuan terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang sempat diagunkan ke bank.

”Jadi yang dari perwakilan perbankan sudah hadir, dua pejabat analis kreditnya yang memenuhi panggilan,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan.

Denny menyebut, masih ada satu saksi dari pihak perbankan yang belum hadir memenuhi panggilan.

”Untuk yang mantan kepala cabang yang menjabat di tahun 2012 belum, tinggal itu saja dan dia meminta dijadwal ulang pekan depan (pekan ini, Red),” lanjutnya.

Dari dua analis kredit yang diperiksa, Denny menyebut secara umum keduanya mengakui adanya kelolosan hingga sertifikat HGB sejumlah ruko di PCN Jombang yang jadi jaminan utang.

”Pada pokoknya mereka mengaku saat melakukan analisa kredit, koordinasinya dengan notaris yang sudah ditunjuk, dan saat itu tidak muncul kalau yang diagunkan itu HPL (Hak pengelolaan) milik pemerintah daerah,” lanjutnya.

Kedua saksi dari perbankan juga mengakui telah lalai dalam melakukan analisa kredit itu.

Hingga pemberian kredit tetap diberikan meski menggunakan sertifikat ilegal serta tidak ada rekomendasi dari pemkab selaku pemilik aset.

”Mereka juga mengakui kecolongan. Nah ini nanti yang akan didalami penyidik. Termasuk adanya kelalaian dalam analisa kredit,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan sebagian aset milik daerah di PCN Jombang sejak 2013, atau sejak masa HGB berakhir bahkan sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah habis masa HGB di PCN telah habis sejak 2013, Pemkab Jombang tak lagi menggunakan skema HGB untuk proses sewa menyewa.

Disdagrin melakukannya dengan skema BPTU, atau sistem sewa dengan waktu tertentu.

Namun, tiba-tiba saja ada empat ruko yang diketahui mengantongi sertifikat HGB. Perpanjangannya diberikan hingga 20 tahun.

Hal itu jadi temuan BPK RI yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2022.

Karena selama berapa tahun itu ada beberapa ruko tidak membayar sewa.

Bahkan dalam pemeriksaan diketahui, aset itu sempat diagunkan ke salah satu bank swasta. Hal itu juga dilakukan tanpa izin dari Pemkab Jombang. (riz/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#HGB Ilegal #PCN Jombang #Perbankan #Kejari Jombang