JOMBANG – Sidang kasus penyelewengan pupuk bersubsidi 2019 di Kecamatan Sumobito dengan terdakwa Mubin dan Sudianto, menguak fakta baru.
Saksi yang dihadirkan Selasa (26/9), membongkar penyelewengan pupuk yang terang-terangan tak gunakan RDKK.
“Jadi 8 saksi hari ini dihadirkan, unsurnya 5 dari PG Gempolkrep, 3 orang dari unsur petani tebu yang juga anggota KUD Dewi Sartika yang dipimpin terdakwa Mubin,” terang Denny Saputra Kurniawan, Kasi Intelijen Kejari Jombang.
Lima perwakilan PG Gempolkrep yang dihadirkan itu Wulyadi, Darto, Sawur alias Kamin, Muliyono dan M Yusuf.
Sementara tiga petani tebu yang hadir, adalah Agus Bastiyan, Ahmad Ririt dan Dwi Teguh.
“Yang dari PG Gempolkrep menjelaskan soal status tiga petani tebu. Dari PG juga memastikan mereka memang berkontrak dengan tiga petani tebu, yang juga anggota KUD,” lanjutnya.
Termasuk memastikan lahan petani yang berkontrak dengan mereka itu lahannya lebih dari 2 hektare.
“Yang itu juga harusnya tidak boleh menerima pupuk bersubsidi,” imbuh Denny.
Sementara kesaksian tiga petani tebu, juga membenarkan jika lahan yang mereka miliki lebih dari 2 hektare.
Mereka, juga mengakui jika mereka adalah anggota KUD yang dipimpin Mubin, namun bukan anggota Poktan.
“Ajaib, meskipun mereka bukan anggota poktan, namanya tidak tercatat di RDKK serta lahannya lebih dari 2 hektare, mereka dapat jatah pupuk bersubsidi karena fasilitasi dan afiliasinya dengan terdakwa,” tambahnya.
Usai menggali keterangan dari 8 saksi itu, majelis hakim kembali menskors persidangan untuk ditunda pada sidang pekan Selasa (3/10) depan. “Pekan depan masih saksi lagi,” pungkas Denny.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Jombang melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito.
Dua tersangka ditetapkan penyidik. Masing-masing Mubin selaku pengecer dan Sudiyanto selaku distributor pupuk.
Dalam perkara ini, keduanya disangka telah melakukan serangkaian manipulasi pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito.
Mulai penyaluran yang menggunakan RDKK buatan mereka sendiri, hingga penyaluran pupuk yang dilakukan tanpa melibatkan kios.
Akibat perbuatan itu negara dirugikan hingga Rp 480 juta. Dalam perkembangannya, salah satu tersangka Sudiyanto menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejari Jombang sebesar Rp 200 juta. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW