JOMBANG – Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin menjalani sidang putusan atas kasus ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah, Selasa (19/9) siang.
Majelis Hakim PN Jombang menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda.
Sidang pembacaan vonis hakim ini digelar di ruang sidang Kusuma Armadja PN Jombang siang tadi pukul 13.30 WIB.
Seperti sidang sebelumnya, JPU, penasehat hukum hukum terdakwa bersidang langsung dari PN Jombang.
Sementara Andi, mengikuti jalannya sidang di lapas Jombang tempatnya ditahan selama ini.
“Menyatakan terdakwa Andi Pangerang Hasanudin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016,” ucap Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan vonis.
Dalam pertimbangannya, ia berpendapat komentar Andi menggunakan akun facebook April 2023 lalu itu telah menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 1 tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjutnya.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 1 tahun 6 bulan.
Dalam berkasnya, Bambang menyebut ada sejumlah pertimbangan dalam membuat keputusan vonis.
Pertimbangan yang memberatkan, Andi menimbulkan kegaduhan secara nasional serta berpotensi menimbulkan kebencian pada ormas Muhammadiyah.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, Andi masih muda dan belum pernah terjerat hukum.
"Terdakwa berterus terang mangakui perbuatannya. Terdakwa berusia muda sehingga diharapkan masih dapat merubah prilakunya di kemudian hari," ucap dia.
Atas putusan majelis hakim itu baik JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Keduanya diberikan waktu 7 hari untuk memberikan tanggapannya. (riz/bin/riz)
Editor : Achmad RW